by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Sep 6, 2024 | Artikel
Bila suami sedang dipenjara, maka isteri tetap berhak mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan. Oleh karena isteri yang mengajukan gugatan cerai dan beragama Islam, maka Gugatan Cerai diajukan ke Pengadilan Agama tempat tinggal Isteri sebagaimana diatur dalam Pasal 73...
by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Sep 6, 2024 | Artikel
Apakah Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri Berwenang Memutuskan Perceraian Beda Agama ? Kewenangan Pengadilan: Apabila perkawinan yang dilakukan dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan Apabila perkawinan...
by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Sep 6, 2024 | Artikel
Perkawinan yang dicatatkan di Disdukcapil, maka gugatan cerai yang diajukan di Pengadilan Negeri wilayah tempat tinggal pihak yang digugat (Tergugat). Sebagai contoh, apabila suami ibu saat ini tinggal di Jakarta Barat, sedangkan ibu (isteri) saat ini tinggal di...
by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Sep 6, 2024 | Artikel
Akta Perkawinan / Buku nikah menjadi hal yang sangat penting dalam kaitannya mengajukan gugatan cerai di pengadilan. Namun demikian, tidak sedikit yang mengalami permasalahan dimana buku nikahnya hilang, atau buku nikahnya ditahan oleh suami atau istri, atau bahkan...
by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Sep 6, 2024 | Artikel
Sebelum menjawab boleh atau tidaknya istri menggugat cerai suaminya secara diam-diam, terlebih dulu kami informasikan bahwa masalah perceraian di Indonesia secara umum diatur dalam UU Perkawinan, PP 9/1975, dan KHI (khusus untuk pasangan yang beragama Islam)....