by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Sep 6, 2024 | Artikel
Itsbat nikah adalah kewenangan di Pengadilan Agama/Mahkamah syari’ah dan merupakan perkara voluntair. Perkataan voluntair adalah jenis perkara yang hanya ada pihak pemohon saja, tidak ada pihan lawan, dan tidak ada sengketa. Oleh karena itu, dia tidak disebut sebagai...
by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Sep 6, 2024 | Artikel
Pengertian Surat Keterangan Ghaib / Ghoib ? Suami ghaib dalam istilah fikih disebut dengan al-Mafqud, sehingga dalam hukum Islam, cerai ghaib dikenal dengan cerai mafqud. Kata mafqud adalah orang yang pergi dari tempat tingggalnya dan tidak dapat diketahui apakah dia...
by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Sep 6, 2024 | Artikel
Menggugat cerai jika tidak tahu alamat pasangan melibatkan beberapa langkah yang berbeda tergantung pada agama dan kondisi spesifik. Berikut adalah prosedur yang umum digunakan: Menentukan Jenis dan Letak Pengadilan Bila anda menikah secara Islam dan memiliki buku...
by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Sep 6, 2024 | Artikel
Berdasarkan UU Perkawinan dan PP 9/1975 sebagaimana kami terangkan, pada dasarnya untuk bercerai Anda sebagai suami hanya mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (cerai talak) di daerah hukum tempat kediaman istri dengan cukup alasan bahwa antara suami isteri itu...
by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Aug 21, 2024 | Artikel
Mengajukan perlawanan (verzet) terhadap gugatan cerai diam-diam melibatkan beberapa langkah yang perlu dipahami dan diikuti dengan teliti. Berikut adalah prosedur yang umum digunakan: 1. Mengajukan Upaya Hukum Perlawanan / Verzet Dalam kasus cerai, Verzet dapat...