by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Sep 6, 2024 | Artikel
Bolehkah menggugat cerai tanpa saksi yang melihat langsung pertengkaran? Jawabannya adalah ya, tetapi perlu dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung alasan perceraian. Salah satu alasan Perceraian berdasarkan Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975...
by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Sep 6, 2024 | Artikel
Syarat Mengajukan Perceraian di Luar Negeri Layaknya mengajukan perceraian di dalam negeri, ada beberapa dokumen penting sebagai persyaratan yang wajib untuk disiapkan. Namun, akan ada tambahan dokumen dari KBRI yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan gugatan cerai...
by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Sep 6, 2024 | Artikel
Menurut Pasal 38 huruf b UU Perkawinan, perceraian adalah salah satu bentuk dari sebab putusnya suatu perkawinan. Perceraian hanya dapat terjadi apabila terdapat cukup alasan bahwa antara suami dan istri tidak dapat hidup rukun lagi. Hal tersebut tercantum pada Pasal...
by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Sep 6, 2024 | Artikel
Perceraian hendaknya menjadi jalan terakhir setelah semua upaya penyelesaian perselisihan antara suami-istri telah dilakukan. Semua cara yang dianggap baik untuk menyelamatkan perkawinan, menurut kami, harus dan sangat pantas diupayakan oleh suami-istri. Jika pada...
by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Sep 6, 2024 | Artikel
Orang-orang WNI yang menikah dan tinggal diluar negeri tetap memiliki hak mengurus Perceraian di Indonesia. Untuk mengajukan gugatan perceraian, maka perlu memperhatikan Pasal 66 ayat 3 dan Pasal 73 ayat (3) UU Peradilan Agama yang menegaskan : ” Apabila Isteri dan...