by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Aug 8, 2024 | Artikel
Untuk perkawinan yang dilakukan dengan cara non muslim seperti agama kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu serta perkawinannya dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka dapat mengurus perceraian dengan terlebih dahulu mengajukan gugatan cerai...
by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Aug 8, 2024 | Artikel
Dalam dunia peradilan, khususnya yang menyangkut kewenangan Pengadilan Agama, suami istri yang sedang berurusan dengan pengadilan tentang harta ini biasanya sedang menyengkatan harta bersama yang juga sering disebut harta gono-gini. Nomenklatur perkara harta bersama,...
by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Aug 8, 2024 | Artikel
Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara perceraian islam atau non muslim di Pengadilan, karena menurut hukum yang berlaku yaitu pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 menegaskan setiap harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama (harta gono gini),...
by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Aug 8, 2024 | Artikel
Pertanyaan ini adalah pertanyaan yang paling sering ditanyakan seorang klien kepada advokat/ pengacara yang mengurus perceraian. Sebenarnya tidak ada aturan yang secara konkrit yang menjelaskan berapa lama jangka waktu proses perceraian tersebut berlangsung. Namun...
by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Aug 8, 2024 | Artikel
Ada beberapa persyaratan berupa dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu: Surat nikah asli; Salinan surat nikah sebanyak 2 lembar yang telah dilegalisir dan bermeterai; Salinan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dari penggugat; Surat keterangan dari kelurahan jika...