by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Aug 8, 2024 | Artikel
Harta waris adalah wujud kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya. Hukum pembagian harta warisan di Indonesia diatur dalam tiga sistem hukum, yakni hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris berdasarkan KUH Perdata. Berikut ulasan lengkap...
by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Aug 8, 2024 | Artikel
Bagian hibah untuk anak angkat dalam hukum Islam adalah sebesar ⅓ dari harta si pewaris. Hibah ini dapat diberikan oleh orang tua angkat kepada anak angkatnya sebagai wujud kasih sayang dan pengakuan atas hubungan yang telah terjalin. Hibah ini tidak membuat anak...
by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Aug 8, 2024 | Artikel
Gugatan waris adalah proses hukum yang digunakan oleh ahli waris untuk menyelesaikan sengketa pembagian harta warisan yang mana Gugatan waris diajukan ke pengadilan oleh para ahli waris dengan dalil bahwa ahli waris lain tidak ingin atau melakukan pembagian objek...
by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Aug 8, 2024 | Artikel
Gugatan waris adalah gugatan yang diajukan ke pengadilan oleh para ahli waris dengan dalil ahli waris lain tidak ingin atau melakukan pembagian objek warisan yang secara melawan hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perlu diketahui bahwa gugatan...
by Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. | Aug 8, 2024 | Artikel
Penulis : Siti Aisah, S.H., M.H., C.Med. Dalam Pasal 330 KUH Perdata mengatur perihal batasan seseorang dianggap dewasa yang berbunyi: Seseorang dianggap sudah dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah. Berdasarkan rumusan pasal tersebut...