Gugatan Ekonomi Syari’ah
Aisah & Partners Law Firm memberikan jasa hukum dalam sengketa ekonomi syari’ah.
Dalam praktek, sengketa ekonomi syari’ah biasanya dimulai dari adanya pelanggaran terhadap akad mubharabah, musyarakah, atau muharabah yang telah disepakati oleh para pihak yang membuatnya.
Adapun lingkup sengketa ekonomi syari’ah antara lain :
- Bank syari’ah;
- Lembaga keuangan mikro syari’ah;
- Asuransi syari’ah;
- Reasuransi syari’ah;
- Reksa dana syari’ah;
- Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;
- Sekuritas syari’ah;
- Pembiayaan syari’ah;
- Pegadaian syari’ah;
- Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan
- Bisnis syari’ah.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan, maka selanjutnya silahkan hubungi kami.
Pilih Cara Konsultasi Sesuai Kebutuhan
KONSULTASI ONLINE
• Konsultasi dilakukan via chat Whtsaap atau Telpon
• Konsultasi tidak dibatasi Hari dan waktu
• Menjaga Informasi Calon Clien
KONSULTASI OFFLINE
• Konsultasi dilakukan di kantor Aisah & Partners atau tempat yang ditentukan sesuai Kesepakatan Bersama
• Konsultasi dilakukan dari Jam 08.00 WIB s/d 17.00 WIB.
Ada Pertanyaan Seputar Konsultasi Hukum atau Jasa Pengacara?
INSTAGRAM MESSAGE
Cara ini bisa kalian gunakan untuk menghubungi kami dan cukup nyaman tapi pengacara harus terima akun request dulu.
Cara ini menjadi favorit klien kami dan paling cepat untuk chat dengan pengacara perceraian kami.
TELEPON LANGSUNG
Bisa langsung ngobrol dengan pengacara kami. Kalau telpon tidak diangkat, don’t worry. Kami akan telpon kembali.
Aisah & Partners Law Firm
Konsultasi Hukum & Jasa Pengacara Perceraian, Pembagian Waris, Harta Gono Gini serta Hak Asuh Anak, litigasi dan nonlitigasi.
Perusahaan
Tentang Kami
Jasa Hukum
Artikel
Alamat Kantor
Ruko CBD Blok D1/6 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta Kode Pos 11730