Gugatan Pembagian Harta Gono Gini

Aisah & Partners Law Firm memberikan Jasa hukum mewakili dan mendampingi klien dalam hal mengajukan gugatan pembagian harta gono gini (harta bersama), yaitu:

  1. Untuk klien yang telah bercerai di Pengadilan Agama, maka gugatan pembagian harta gono gini (harta bersama) diajukan ke Pengadilan Agama; atau
  2. Untuk klien yang telah bercerai di Pengadilan Negeri, maka gugatan pembagian harta gono gini (harta bersama) diajukan ke Pengadilan Negeri.

      Catatan :

      • Harta gono gini (harta bersama) yang dapat digugat ke Pengadilan adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan;
      • Proses perolahan harta bukan dari pemberian atau hibah;
      • Harta yang akan dibagi tidak dalam jaminan bank/ pihak ketiga atau masih kredit / KPR.

      Syarat dan Ketentuan :

      1. KTP Penggugat;
      2. Alamat Lengkap Tergugat;
      3. Putusan Cerai dari Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (In kracht);
      4. Akta Cerai;
      5. Bukti tertulis kepemilikan atau Bukti keterangan asset bergerak atau tidak bergerak atas nama Mantan suami atau mantan isteri;
      6. Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi.

      Pilih Cara Konsultasi Sesuai Kebutuhan

      KONSULTASI ONLINE

      • Konsultasi dilakukan via chat Whtsaap atau Telpon
      • Konsultasi tidak dibatasi Hari dan waktu
      • Menjaga Informasi Calon Clien

      KONSULTASI OFFLINE

      • Konsultasi dilakukan di kantor Aisah & Partners atau tempat yang ditentukan sesuai Kesepakatan Bersama
      • Konsultasi dilakukan dari Jam 08.00 WIB s/d 17.00 WIB.

      Ada Pertanyaan Seputar Konsultasi Hukum atau Jasa Pengacara?

      INSTAGRAM MESSAGE

      Cara ini bisa kalian gunakan untuk menghubungi kami dan cukup nyaman tapi pengacara harus terima akun request dulu.

      WHATSAPP

      Cara ini menjadi favorit klien kami dan paling cepat untuk chat dengan pengacara perceraian kami.

      TELEPON LANGSUNG

      Bisa langsung ngobrol dengan pengacara kami. Kalau telpon tidak diangkat, don’t worry. Kami akan telpon kembali.

      Aisah & Partners Law Firm

      Konsultasi Hukum & Jasa Pengacara Perceraian, Pembagian Waris, Harta Gono Gini serta Hak Asuh Anak, litigasi dan nonlitigasi.

      Perusahaan

      Tentang Kami

      Jasa Hukum

      Artikel

      Alamat Kantor

      Ruko CBD Blok D1/6 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta Kode Pos 11730

      Jadwalkan Konsultasi
      Call Now
      WhatsApp