Gugatan Pembatalan Perkawinan

Aisah & Partners Law Firm memberikan Jasa hukum mewakili dan mendampingi klie) dalam hal mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

Umumnya pembatalan perkawinan diajukan oleh pihak isteri pertama terhadap suami yang melakukan perkawinan yang kedua kali secara sah tanpa meminta izin dari isteri pertama. Oleh karena itu, isteri pertama memiliki hak mengajukan pembatalan perkawinan ke Pengadilan. 

 

Pihak yang berhak mengajukan pembatalan perkawinan :

  1. Suami atau isteri;
  2. Keluaga dalam garis keturunan keatas dari suami atau isteri;
  3. Pejabat yang berwenang, sepanjang perkawinan belum putus;
  4. Pejabat yang ditunjuk, serta
  5. Setiap orang yang punya kepentingan terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan diputus.

Syarat dan Ketentuan :

  • KTP Penggugat;
  • Alamat lengkap Tergugat;
  • Buku Nikah / Akta Perkawinan Penggugat;
  • Buku Nikah / Duplikat Buku Nikah / Akta Perkawinan Disdukcapil dari Tergugat;
  • Kartu Keluarga (KK) Penggugat;
  • Akta Kelahiran Anak dari Penggugat;
  • Siapkan 2 (dua) orang saksi.

    Pilih Cara Konsultasi Sesuai Kebutuhan

    KONSULTASI ONLINE

    • Konsultasi dilakukan via chat Whtsaap atau Telpon
    • Konsultasi tidak dibatasi Hari dan waktu
    • Menjaga Informasi Calon Clien

    KONSULTASI OFFLINE

    • Konsultasi dilakukan di kantor Aisah & Partners atau tempat yang ditentukan sesuai Kesepakatan Bersama
    • Konsultasi dilakukan dari Jam 08.00 WIB s/d 17.00 WIB.

    Ada Pertanyaan Seputar Konsultasi Hukum atau Jasa Pengacara?

    INSTAGRAM MESSAGE

    Cara ini bisa kalian gunakan untuk menghubungi kami dan cukup nyaman tapi pengacara harus terima akun request dulu.

    WHATSAPP

    Cara ini menjadi favorit klien kami dan paling cepat untuk chat dengan pengacara perceraian kami.

    TELEPON LANGSUNG

    Bisa langsung ngobrol dengan pengacara kami. Kalau telpon tidak diangkat, don’t worry. Kami akan telpon kembali.

    Aisah & Partners Law Firm

    Konsultasi Hukum & Jasa Pengacara Perceraian, Pembagian Waris, Harta Gono Gini serta Hak Asuh Anak, litigasi dan nonlitigasi.

    Perusahaan

    Tentang Kami

    Jasa Hukum

    Artikel

    Alamat Kantor

    Ruko CBD Blok D1/6 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta Kode Pos 11730

    Jadwalkan Konsultasi
    Call Now
    WhatsApp