Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)
Aisah & Partners Law Firm memberikan Jasa hukum mewakili dan mendampingi klien (para ahli waris) dalam hal mengajukan permohonan pengesahan perkawinan ke Pengadilan Negeri.
Adapun pengesahan perkawinan diajukan oleh klien yang menikah menurut agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha atau Konghucu, namun belum mencatatkan perkawinannya ke dinas pencatatan sipil.
Tujuan dari pengesahan adalah agar perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan ajaran agama menjadi sah serta memiliki bukti Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh dinas pencatatan sipil.
Syarat dan Ketentuan :
- KTP Pemohon (suami dan isteri);
- KK Pemohon;
- Akta Kelahiran Pemohon;
- Bukti-bukti tertulis telah menikah menurut ajaran agama;
- Akta Kelahiran Anak (Dibutuhkan bila ingin ikut mengesahkan anak biologis dari perkawinan sah);
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Catatan :
- Bila nikah dengan WNA, maka wajib melampirkan surat izin nikah dari kedutaan WNA tersebut berasal;
- Bila Pemohon adalah Janda atau Duda, maka wajib melampirkan Akta Cerai dan Putusan Cerai.
- Permohonan pengesahan perkawinan ditolak bila salah seorang suami masih terikat perkawinan sah menurut hukum negara dengan orang lain.
Pilih Cara Konsultasi Sesuai Kebutuhan
KONSULTASI ONLINE
• Konsultasi dilakukan via chat Whtsaap atau Telpon
• Konsultasi tidak dibatasi Hari dan waktu
• Menjaga Informasi Calon Clien
KONSULTASI OFFLINE
• Konsultasi dilakukan di kantor Aisah & Partners atau tempat yang ditentukan sesuai Kesepakatan Bersama
• Konsultasi dilakukan dari Jam 08.00 WIB s/d 17.00 WIB.
Ada Pertanyaan Seputar Konsultasi Hukum atau Jasa Pengacara?
INSTAGRAM MESSAGE
Cara ini bisa kalian gunakan untuk menghubungi kami dan cukup nyaman tapi pengacara harus terima akun request dulu.
Cara ini menjadi favorit klien kami dan paling cepat untuk chat dengan pengacara perceraian kami.
TELEPON LANGSUNG
Bisa langsung ngobrol dengan pengacara kami. Kalau telpon tidak diangkat, don’t worry. Kami akan telpon kembali.
Aisah & Partners Law Firm
Konsultasi Hukum & Jasa Pengacara Perceraian, Pembagian Waris, Harta Gono Gini serta Hak Asuh Anak, litigasi dan nonlitigasi.
Perusahaan
Tentang Kami
Jasa Hukum
Artikel
Alamat Kantor
Ruko CBD Blok D1/6 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta Kode Pos 11730