Pengesahan Perkawinan (Non-Muslim)

Aisah & Partners Law Firm memberikan Jasa hukum mewakili dan mendampingi klien (para ahli waris) dalam hal mengajukan permohonan pengesahan perkawinan ke Pengadilan Negeri.

Adapun pengesahan perkawinan diajukan oleh klien yang menikah  menurut agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha atau Konghucu, namun belum mencatatkan perkawinannya ke dinas pencatatan sipil.

Tujuan dari pengesahan adalah agar perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan ajaran agama menjadi sah serta memiliki bukti Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh dinas pencatatan sipil.

 

Syarat dan Ketentuan :

  • KTP Pemohon (suami dan isteri);
  • KK Pemohon;
  • Akta Kelahiran Pemohon;
  • Bukti-bukti tertulis telah menikah menurut ajaran agama;
  • Akta Kelahiran Anak (Dibutuhkan bila ingin ikut mengesahkan anak  biologis dari perkawinan sah);
  • Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Catatan :

  • Bila nikah dengan WNA, maka wajib melampirkan surat izin nikah dari kedutaan WNA tersebut berasal;
  • Bila Pemohon adalah Janda atau Duda, maka wajib melampirkan Akta Cerai dan Putusan Cerai.
  • Permohonan pengesahan perkawinan ditolak bila salah seorang suami  masih terikat perkawinan sah menurut hukum negara dengan orang lain.

    Pilih Cara Konsultasi Sesuai Kebutuhan

    KONSULTASI ONLINE

    • Konsultasi dilakukan via chat Whtsaap atau Telpon
    • Konsultasi tidak dibatasi Hari dan waktu
    • Menjaga Informasi Calon Clien

    KONSULTASI OFFLINE

    • Konsultasi dilakukan di kantor Aisah & Partners atau tempat yang ditentukan sesuai Kesepakatan Bersama
    • Konsultasi dilakukan dari Jam 08.00 WIB s/d 17.00 WIB.

    Ada Pertanyaan Seputar Konsultasi Hukum atau Jasa Pengacara?

    INSTAGRAM MESSAGE

    Cara ini bisa kalian gunakan untuk menghubungi kami dan cukup nyaman tapi pengacara harus terima akun request dulu.

    WHATSAPP

    Cara ini menjadi favorit klien kami dan paling cepat untuk chat dengan pengacara perceraian kami.

    TELEPON LANGSUNG

    Bisa langsung ngobrol dengan pengacara kami. Kalau telpon tidak diangkat, don’t worry. Kami akan telpon kembali.

    Aisah & Partners Law Firm

    Konsultasi Hukum & Jasa Pengacara Perceraian, Pembagian Waris, Harta Gono Gini serta Hak Asuh Anak, litigasi dan nonlitigasi.

    Perusahaan

    Tentang Kami

    Jasa Hukum

    Artikel

    Alamat Kantor

    Ruko CBD Blok D1/6 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta Kode Pos 11730

    Jadwalkan Konsultasi
    Call Now
    WhatsApp