Perjanjian Pembagian Harta Gono-Gini
Aisah & Partners Law Firm memberikan jasa pembuatan perjanjian pembagian harta gono gini.
Perjanjian ini hanya bisa dibuat ketika suami dan isteri sudah sama-sama telah sah bercerai dengan memiliki putusan cerai serta akta cerai.
Perjanjian ini hanya bisa dibuat apabila mantan suami dan mantan isteri bersepakat tanpa ada tekanan dari pihak manapun untuk membuat perjanjian tersebut.
Syarat dan ketentuan :
- KTP mantan isteri dan mantan suami;
- NPWP;
- Kartu Keluarga (KK);
- Putusan Cerai;
- Akta Cerai;
- Data asset bergerak atau tidak bergerak yang akan dibagi.
Pilih Cara Konsultasi Sesuai Kebutuhan
KONSULTASI ONLINE
• Konsultasi dilakukan via chat Whtsaap atau Telpon
• Konsultasi tidak dibatasi Hari dan waktu
• Menjaga Informasi Calon Clien
KONSULTASI OFFLINE
• Konsultasi dilakukan di kantor Aisah & Partners atau tempat yang ditentukan sesuai Kesepakatan Bersama
• Konsultasi dilakukan dari Jam 08.00 WIB s/d 17.00 WIB.
Ada Pertanyaan Seputar Konsultasi Hukum atau Jasa Pengacara?
INSTAGRAM MESSAGE
Cara ini bisa kalian gunakan untuk menghubungi kami dan cukup nyaman tapi pengacara harus terima akun request dulu.
Cara ini menjadi favorit klien kami dan paling cepat untuk chat dengan pengacara perceraian kami.
TELEPON LANGSUNG
Bisa langsung ngobrol dengan pengacara kami. Kalau telpon tidak diangkat, don’t worry. Kami akan telpon kembali.
Aisah & Partners Law Firm
Konsultasi Hukum & Jasa Pengacara Perceraian, Pembagian Waris, Harta Gono Gini serta Hak Asuh Anak, litigasi dan nonlitigasi.
Perusahaan
Tentang Kami
Jasa Hukum
Artikel
Alamat Kantor
Ruko CBD Blok D1/6 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta Kode Pos 11730