Perjanjian Perkawinan
Jasa Buat Perjanjian Pra Nikah/ Pasca Nikah Untuk Pisah Harta
Jasa pembuatan perjanjian perkawinan dalam 2 (dua) pilihan waktu pilihan, yaitu:
- Perjanjian Pra Nikah (prenuptial agreement) yaitu perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum menikah;
- Perjanjian Pasca Nikah (postnuptial agreement) yaitu perjanjian perkawinan yang dibuat setelah menikah.
Apa itu perjanjian perkawinan/ perjanjian nikah ?
Perjanjian perkawinan atau perjanjian nikah adalah perjanjian yang dibuat calon suami dan calon isteri (sebelum menikah) atau perjanjian yang dibuat antara suami dan isteri (setelah menikah) dengan tujuan memisahkan harta yang diperoleh selama perkawinan agar tidak terjadi pencampuran harta.
Kapan perjanjian perkawinan/ perjanjian nikah dibuat ?
Perjanjian perkawinan atau perjanjian nikah dapat dibuat dalam 2 (dua) pilihan waktu, yaitu:
- Perjanjian Pra Nikah adalah perjanjian perkawinan pisah harta yang dibuat calon suami dan isteri sebelum mereka menikah (prenuptial agreement); dan
- Perjanjian Pasca Nikah adalah perjanjian perkawinan pisah harta yang dibuat suami dan isteri setelah menikah (postnuptial agreement).
Manfaat dari membuat perjanjian perkawinan/ perjanjian nikah ?
- Selama perkawinan berlangsung, asset/harta yang diperoleh dan dibeli nama suami adalah milik suami dan asset yang diperoleh dan dibeli atas nama isteri adalah milih isteri;
- Bila terjadi pembelian asset/ harta, pihak suami tidak harus meminta persetujuan isteri. Demikian juga isteri tidak perlu meminta persetujuan suami;
- Bila terjadi perceraian, maka tidak terjadi pencampuran harta, sehingga tidak ada pembagian harta bersama (gono gini).
Syarat yang diperlukan membuat perjanjian perkawinan/ perjanjian nikah ?
- KTP Para pihak jika WNI,
- Paspor dan KITAS jika WNA,
- Surat Izin kedutaan untuk menikah di Indonesia jika WNA,
- NPWP para pihak jika WNI,
- Surat daftar asset selama perkawinan yang di tandatangan suami dan isteri (dibutuhkan bila perjanjian dibuat setelah suami dan isteri menikah).
Perjanjian perkawinan/ perjanjian nikah di daftarkan dimana ?
- Untuk yang menikah pencatatannya di KUA, pencatatan perjanjian perkawinan dilakukan di KUA dimana suami dan isteri menikah.
- Untuk yang menikah pencatatannya di Disdukcapil, pencatatan perjanjian kawin dilakukan di disdukcapil dimana suami dan isteri menikah.
Pilih Cara Konsultasi Sesuai Kebutuhan
KONSULTASI ONLINE
• Konsultasi dilakukan via chat Whtsaap atau Telpon
• Konsultasi tidak dibatasi Hari dan waktu
• Menjaga Informasi Calon Clien
KONSULTASI OFFLINE
• Konsultasi dilakukan di kantor Aisah & Partners atau tempat yang ditentukan sesuai Kesepakatan Bersama
• Konsultasi dilakukan dari Jam 08.00 WIB s/d 17.00 WIB.
Ada Pertanyaan Seputar Konsultasi Hukum atau Jasa Pengacara?
INSTAGRAM MESSAGE
Cara ini bisa kalian gunakan untuk menghubungi kami dan cukup nyaman tapi pengacara harus terima akun request dulu.
Cara ini menjadi favorit klien kami dan paling cepat untuk chat dengan pengacara perceraian kami.
TELEPON LANGSUNG
Bisa langsung ngobrol dengan pengacara kami. Kalau telpon tidak diangkat, don’t worry. Kami akan telpon kembali.
Aisah & Partners Law Firm
Konsultasi Hukum & Jasa Pengacara Perceraian, Pembagian Waris, Harta Gono Gini serta Hak Asuh Anak, litigasi dan nonlitigasi.
Perusahaan
Tentang Kami
Jasa Hukum
Artikel
Alamat Kantor
Ruko CBD Blok D1/6 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta Kode Pos 11730