Perwalian Anak

Aisah & Partners Law Firm memberikan  jasa hukum membantu mewakili dan mendampingi klien dalam hal ingin mengajukan permohonan perwalian anak ke pengadilan.

Permohonan perwalian anak untuk beragama Islam diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan untuk beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu diajukan ke Pengadilan Negeri.

Permohonan perwalian anak dapat diajukan oleh :

  1. Orang tua kandung (biasanya diajukan apabila terdapat salah satu orang tua telah meninggal);
  2. Keluarga anak;
  3. Saudara;
  4. Orang Lain; dan
  5. Badan Hukum. 

Khusus untuk keluarga anak, saudara, orang lain dan badan hukum wajib memperhatikan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.

Syarat dan Ketentuan :

  • KTP Pemohon Wali;
  • Kartu Keluarga (KK) Wali;
  • Akta Kelahiran Anak;
  • Kartu Keluarga (KK) Anak bila ada;
  • Buku Nikah / Akta Perkawinan Wali;
  • Akta Cerai Bila Wali telah bercerai;
  • Surat Kematian bila orang tua anak telah meninggal dunia;
  • Sertfikat kepemilikan tanah, bila tujuannya adalah untuk menjual asset untuk kepentingan anak. 

    Pilih Cara Konsultasi Sesuai Kebutuhan

    KONSULTASI ONLINE

    • Konsultasi dilakukan via chat Whtsaap atau Telpon
    • Konsultasi tidak dibatasi Hari dan waktu
    • Menjaga Informasi Calon Clien

    KONSULTASI OFFLINE

    • Konsultasi dilakukan di kantor Aisah & Partners atau tempat yang ditentukan sesuai Kesepakatan Bersama
    • Konsultasi dilakukan dari Jam 08.00 WIB s/d 17.00 WIB.

    Ada Pertanyaan Seputar Konsultasi Hukum atau Jasa Pengacara?

    INSTAGRAM MESSAGE

    Cara ini bisa kalian gunakan untuk menghubungi kami dan cukup nyaman tapi pengacara harus terima akun request dulu.

    WHATSAPP

    Cara ini menjadi favorit klien kami dan paling cepat untuk chat dengan pengacara perceraian kami.

    TELEPON LANGSUNG

    Bisa langsung ngobrol dengan pengacara kami. Kalau telpon tidak diangkat, don’t worry. Kami akan telpon kembali.

    Aisah & Partners Law Firm

    Konsultasi Hukum & Jasa Pengacara Perceraian, Pembagian Waris, Harta Gono Gini serta Hak Asuh Anak, litigasi dan nonlitigasi.

    Perusahaan

    Tentang Kami

    Jasa Hukum

    Artikel

    Alamat Kantor

    Ruko CBD Blok D1/6 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta Kode Pos 11730

    Jadwalkan Konsultasi
    Call Now
    WhatsApp