Upaya Peninjauan Kembali (PK)

Aisah & Partners Law Firm memberikan jasa hukum dalam hal ingin mengajukan permohonan peninjauan kembali, memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Layanan pengajuan peninjauan kembali, memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali dilakukan terdahap perkara di bidang :

  1. Gugatan perceraian & hak asuh anak;
  2. Gugatan pembagian harta bersama (gono gini);
  3. Gugatan pembagian waris;
  4. Gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH),
  5. Gugatan sengketa ekonomi syari’ah.

 

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai syarat serta dokumen yang perlu dipersiapkan, maka selanjutnya silahkan hubungi kami.

Pilih Cara Konsultasi Sesuai Kebutuhan

KONSULTASI ONLINE

• Konsultasi dilakukan via chat Whtsaap atau Telpon
• Konsultasi tidak dibatasi Hari dan waktu
• Menjaga Informasi Calon Clien

KONSULTASI OFFLINE

• Konsultasi dilakukan di kantor Aisah & Partners atau tempat yang ditentukan sesuai Kesepakatan Bersama
• Konsultasi dilakukan dari Jam 08.00 WIB s/d 17.00 WIB.

Ada Pertanyaan Seputar Konsultasi Hukum atau Jasa Pengacara?

INSTAGRAM MESSAGE

Cara ini bisa kalian gunakan untuk menghubungi kami dan cukup nyaman tapi pengacara harus terima akun request dulu.

WHATSAPP

Cara ini menjadi favorit klien kami dan paling cepat untuk chat dengan pengacara perceraian kami.

TELEPON LANGSUNG

Bisa langsung ngobrol dengan pengacara kami. Kalau telpon tidak diangkat, don’t worry. Kami akan telpon kembali.

Aisah & Partners Law Firm

Konsultasi Hukum & Jasa Pengacara Perceraian, Pembagian Waris, Harta Gono Gini serta Hak Asuh Anak, litigasi dan nonlitigasi.

Perusahaan

Tentang Kami

Jasa Hukum

Artikel

Alamat Kantor

Ruko CBD Blok D1/6 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta Kode Pos 11730

Jadwalkan Konsultasi
Call Now
WhatsApp