Jika merujuk pada ketentuan di dalam UU No. UU No. 1/1974 tentang Perkawinan atau turunannya, maka tidak ada yang menegaskan secara eksplit bila hutang termasuk kategori harta gono gini.
Semua dasar hukum yang menegaskan “hutang “ masuk dalam kategori harta gono gini adalah metode penafsiran terhadap Pasal 35 ayat (1) UU No.1/1974 tentang perkawinan yang menyebutkan :
“harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan adalah menjadi harta bersama”.
Jadi, istilah “harta benda” inilah yang di dalam Pasal 35 ayat (1) UU No.1/1974 yang dapat ditafsirkan oleh banyak pihak bila harta benda yang masuk dalam harta bersama dapat termasuk :
- Harta tidak bergerak (rumah, apartemen, tanah);
- Harta tidak bergerak (mobil, motor, hingga kemepilikan saham);
- Piutang selama perkawinan yang dapat ditagih;
- Hutang selama perkawinan.
Oleh karena itu, kami berpendapat penentuan apakah hutang dapat termasuk dalam ketegori harta gono gini atau tidak, maka hal ini tergantung penafsiran hakim yang memutus perkara/ gugatan harta gono gini tersebut.
Dalam beberapa putusan pengadilan di Direktori Putusan MA, kami menemukan terdapat putusan pengadilan khususnya untuk yang bersengketa pembagian harta gono gini di Pengadilan Negeri dimana hutang dapat diputus menjadi bagian harta gono gini dengan istilah “pasiva” seperti Putusan MA No. 1636 K/Pdt/2018.
Selain itu, terdapat Putusan MA yang dapat menjadi rujukan lain dikutip dari websiter kepaniteraan mahkamah agung yang menyatakan Putusan MA No. 1904 K/Pdt/2007 yang pada intinya menyebutkan:
“ hutang-hutang yang terjadi pada saat perkawinan/ selama perkawinan adalah tanggungjawab bersama suami isteri.”
Dengan demikian potensi hutang termasuk harta bersama cukup besar, sepanjang pengadilan dapat memutus hutang bagian dari harta bersama serta pihak Penggugat juga dapat membuktikan dalilnya bila hutang itu diperoleh selama perkawinan.
Aisah & Partners Law Firm
Konsultasi dengan pengacara terkait pertanyaan seputar gugatan pembagian harta gono gini di pengadilan, silahkan hubungi :
Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com