Jika proses perceraian dilakukan di Luar Negeri telah selesai dan telah keluar akta cerai, maka anda cukup melaporkan perceraian yang anda lakukan di Luar Negeri di Indonesia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dimana dahulu anda mencatatkan perkawinan anda.
Tidak semua perceraian yang ada di luar negeri dapat dicatatkan di Indonesia (Disdukcapil). Oleh karena itu, terdapat 3 (tiga) syarat yang perlu diperhatikan bila ingin mencatatkan perceraian luar negeri di Indonesia, yaitu :
- Perkawinan yang terjadi dahulu harus telah tercatat di Catatan Sipil Negara tersebut;
- Perkawinan yang dahulu di luar negeri dilaporkan ke KBRI setempat;
- Perkawinan telah dilaporkan ke Disdukcapil.
Jika syarat diatas terpenuhi, maka anda dapat melaporkan perceraian Luar Negeri di Indonesia.
Akan tetapi sebelum melaporkan perceraian anda di Indonesia, maka terlebih dahulu anda melaprkan perceraian itu ke KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di negara anda bercerai sebelum melaporkannya di Disdukcapil.
Dasar hukum pelaporan perceraian dari Luar Negeri yaitu Pasal 41 ayat (1) UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi :
“ Perceraian Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia.”
Cara Mengurus Pelaporan Perceraian Luar Negeri
Cara mengurus pelaporan perceraian dari Luar Negeri di Indonesia dengan menyiapkan syarat :
- KTP/ Paspor Mantan suami dan isteri;
- KK (Kartu Keluarga) jika WNI;
- Akta Cerai dari negara Dimana Bercerai (Diterjemahkan Penerjemah Tersumpah);
- Bukti Pelaporan perceraian dari KBRI;
- Akta Lahir;
- Mengisi Form Pelaporan Perceraian dari Luar negeri di Disdukcapil.
Jasa Mengurus Pelaporan Perceraian Luar negeri
Aisah & Partners Law Firm memberikan jasa untuk yang berada di luar negeri dan ingin mengurus pelaporan perceraian dari Luar Negeri.
Jasa kami yaitu melakukan pelaporan guna diterbitkan surat pelaporan perceraian dari luar negeri sehingga status perkawinan dicatat putus karena perceraian.
Aisah & Partners Law Firm
Jika ingin bertanya seputar cara pelaporan perceraian luar negeri di Indonesia dan jasa pengurusannya, silahkan hubungi :
Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com