Syarat untuk bercerai bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebagai berikut:
- Alasan Sah: PNS harus memiliki salah satu alasan yang sah untuk melakukan perceraian. Alasan-alasan yang sah antara lain:
- Salah satu pihak berbuat zina.
- Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat.
- Antara suami/isteri terjadi perselisihan terus-menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.
- Ijin Tertulis atau Surat Keterangan: PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin, sedangkan PNS yang berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan.
- Berkas yang Diperlukan:
- Surat Permohonan PNS yang bersangkutan.
- Surat Pengantar dari Kepala SKPD/Unit Kerja.
- Berita Acara Pemeriksaan Suami-Istri dari SKPD/Unit Kerja.
- Surat Rekomendasi dari Berita Acara dari BP4.
- Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir KUA.
- Fotocopy SK Pangkat/Jabatan terakhir yang dilegalisir.
- Fotocopy KTP Suami/Istri yang dilegalisir.
- Surat Pernyataan kesepakatan untuk melakukan perceraian Suami-Istri dengan membubuhkan tanda tangan di atas materai.
- Khusus Pria wajib membuat pernyataan bersedia membagi gaji kepada mantan istri dan anaknya.
- Foto berwarna suami dan istri ukuran 4×6.
- Alur Izin Perceraian:
- PNS yang akan melakukan perceraian harus melaporkan perceraian secara hierarki selambat-lambatnya 1 bulan, terhitung mulai tanggal perceraian tersebut.
- Pembagian Gaji: PNS yang melakukan perceraian harus membagi gajinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti 1/3 gaji untuk anak yang diterimakan kepada bekas istri atau suami.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, PNS dapat melakukan perceraian dengan sah dan tidak mengalami hukuman disiplin berat.
Aisah & Partners Law Firm
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai perceraian PNS di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com