Ya, kehadiran saksi saat sidang perceraian sangat penting dan dianggap wajib. Saksi dapat memberikan kesaksian yang berharga dalam proses pengadilan untuk membuktikan kebenaran dari dalil-dalil yang diajukan oleh pihak penggugat atau pihak tergugat. Faktor-faktor yang mempengaruhi kehadiran saksi dalam memberikan kesaksian di Pengadilan Agama adalah motivasi, kepribadian, dan pengenalan terhadap pelaku dan situasi.Dalam proses pengadilan, saksi harus dipanggil untuk memberikan kesaksian dan membuktikan kebenaran dari dalil-dalil yang diajukan. Kehadiran saksi sangat penting untuk memastikan bahwa putusan hakim berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan adil.

Dan Apabila alasan perceraian adalah “bertengkar terus menerus”, maka menurut aturan  Pasal 22 ayat (2) PP No. 9/1975 dan Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam (KHI) maka kewajiban menghadirkan saksi adalah “wajib”.

Namun dalam prakteknya, apapun alasan perceraian yang diajukan ke Pengadilan umumnya hakim tetap meminta tetap menghadirkan saksi.

Keterangan saksi sangat dibutuhkan hakim untuk mengetahui mengapa pihak penggugat mengajukan gugatan cerai serta apakah rumah tangga pasangan tersebut benar-benar sudah tidak harmonis atau tidak.

Siapa yang dapat menjadi saksi perceraian ?

Saksi dalam kasus perceraian umumnya adalah pihak keluarga atau kerabat terdekat.

Keluarga yaitu ibu, ayah, kakak, adik, nenek, kakek, paman, tante atau sepupu terdekat.

Sedangkan kerabat terdekat yaitu teman yang mengenal suami dan isteri.

Apakah saksi wajib melihat atau mendengarkan pertengkaran ?

Apabila mencermati Pasal 22 ayat (2) PP No. 9/1975 dan Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat dimaknai adanya kewajiban pengadilan terlebih dahulu untuk  mendengarkan keterangan pihak keluarga atau kerabat terdekat, sehingga terkait penilaian apakah wajib melihat atau mendengarkan pertengkaran, maka ini masuk dalam penilaian majelis hakim nantinya yang akan menilai.

Tidak dapat dipungkiri kasus perceraian masuk masalah private, sehingga sangat sulit untuk mendapatkan saksi yang mendengar, melihat atau mengetahui langsung adanya pertengkaran.

Oleh karena itu, dalam pertimbangan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat  Nomor: 964/Pdt.G/2024/PA.JB tertanggal 8 Mei 2024 menyebutkan Majelis hakim berpendapat saksi dalam kategori Tertimonium de auditu dapat diterapkan secara eksepsional khusus dalam kasus perceraian, karena perkara perceraian pada dasarnya adalah personel recht (berhubungan dengan orang)….”

Namun tidak semua pengadilan juga berpendapat demikian, karena majelis hakim juga diberikan kebebasan untuk menilai dan memutus apakah perkawinan seseorang dapat diputus dengan status perceraian atau tidak dengan berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan ke Pengadilan.

Berdasarkan uraian diatas, maka kami berpendapat saksi tetap sangat dibutuhan untuk dihadirkan dalam kasus perceraian di Pengadilan.

Bagaimana peran saksi dalam membuktikan dalil-dalil yang diajukan ?

 

Peran saksi dalam membuktikan dalil-dalil yang diajukan dalam perkara perceraian sangat penting dan beragam. Berikut adalah beberapa aspek yang menunjukkan peran saksi dalam proses pengadilan:

  1. Pembuktian dengan Kesaksian:
    • Saksi dapat memberikan kesaksian yang berharga dalam proses pengadilan untuk membuktikan kebenaran dari dalil-dalil yang diajukan oleh pihak penggugat atau pihak tergugat. Kesaksian ini dapat membantu hakim memahami situasi dan kondisi yang terjadi dalam rumah tangga pasangan suami-istri.
  2. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Saksi:
    • Faktor-faktor seperti motivasi, kepribadian, dan pengenalan terhadap pelaku dan situasi mempengaruhi keterangan saksi. Saksi yang memiliki hubungan darah dengan pihak yang berperkara mungkin memberikan keterangan palsu karena adanya hubungan keluarga yang dekat.
  3. Kehadiran Saksi dalam Sidang:
    • Kehadiran saksi saat sidang perceraian sangat penting. Jika tidak menghadirkan keterangan saksi, kemungkinan besar perceraian tidak dapat diterima oleh pengadilan. Saksi dapat berasal dari keluarga atau orang terdekat yang mengetahui kondisi dan peristiwa yang terjadi di dalam rumah tangga.
  4. Pengajuan Saksi Keluarga:
    • Saksi keluarga boleh didengarkan keterangannya terlepas dari alasan perceraian apa pun. Namun, tidak wajib mengajukan saksi keluarga dalam perkara perceraian, kecuali terjadi perselisihan dan pertengkaran yang tidak ada harapan akan hidup rukun lagi.
  5. Pembuktian dengan Alat Bukti Lain:
    • Dalam beberapa kasus, anak di bawah umur 18 tahun dapat dijadikan saksi meski masih memungkinkan untuk mencari alat bukti lain. Hal ini menunjukkan bahwa saksi tidak selalu harus orang dewasa dan dapat berasal dari berbagai lapisan masyarakat.

 

 

 

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai perceraian di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

 

Call Now
WhatsApp