Dasar hukum perwalian anak di Pengadilan Agama diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum Perwalian Anak
Dasar hukum permohonan perwalian, yaitu :
Pasal 50 (1) UU Perkawinan :
“ Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.”
Pasal 107 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam :
“ Perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan atau belum pernah melangsungkan perkawinan. “
Berikut adalah beberapa dasar hukum yang relevan:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
- Undang-Undang ini mengatur tentang perwalian anak, khususnya ketika salah satu orang tua meninggal dunia. Orang tua yang masih hidup akan secara otomatis menjadi wali tunggal bagi anaknya
- Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan:
- Pasal ini menentukan bahwa perwalian mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya
- Pasal 14 ayat (1) huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali:
- Pasal ini juga menentukan bahwa perwalian mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya
- Kompilasi Hukum Islam:
- Pasal 107 Kompilasi Hukum Islam juga menentukan bahwa perwalian mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya
Apa itu Permohonan Perwalian Anak
Permohonan perwalian anak adalah permohonan yang diajukan oleh calon wali anak untuk ditetapkan wali dari anak yang sah menurut hukum.
Umumnya perwalian anak ini diajukan bila orang tua anak telah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya. Sehingga orang terdekat dari anak seperti keluarga dapat melakukan perbuatan hukum atas nama anak
Adapun proses permohonan wali anak ini dilakukan di pengadilan agama untuk yang bergama Islam.
Cara Mengurus Perwalian Anak di Pengadilan Agama
Bila anda merupakan calon wali anak dan beragama Islam, maka pengurusan perwalian anak dilakukan di pengadilan agama wilayah domisili tempat tinggal calon wali.
Adapun syarat untuk mengurus perwalian di pengadilan agama, yaitu:
- KTP Pemohon,
- KK Pemohon.
- Buku Nikah Pemohon jika ada.
- Akta Lahir Anak yang akan diwalikan.
- Surat pernyataan sanggup sebagai wali anak.
- Surat persetujuan dari pasangan untuk calon wali yang sudah nikah.
- Akta Kematian dari anak bila telah meninggal dunia.
- Data Asset, jika berkaitan akan menjual barang anak.
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
- Siapkan permohonan secara tertulis terkait alasan mengajukan permohonan perwalian anak.
Apa yang terjadi jika wali anak tidak dapat melaksanakan tugasnya ?
Jika wali anak tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka beberapa hal dapat terjadi:
- Penunjukan Wali Baru:
- Pengadilan dapat menunjuk wali baru yang dapat melaksanakan tugas perwalian dengan baik. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan anak dan memastikan bahwa anak tetap mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang tepat
- Sanksi Terhadap Wali:
- Wali yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dapat dikenakan sanksi. Sanksi ini dapat berupa hukuman pidana atau tindakan lain yang sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini bertujuan untuk memotivasi wali agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan perwalian
- Pengawasan dan Pengawasan Kehati-Hatian:
- Pengadilan dan lembaga terkait dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap wali untuk memastikan bahwa tugas perwalian dilaksanakan dengan baik. Hal ini termasuk melakukan pemeriksaan dan peninjauan terhadap kegiatan wali.
- Kewajiban dan Tanggung Jawab:
- Wali memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang jelas dalam menjalankan perwalian. Jika wali tidak melaksanakan kewajiban ini, maka mereka dapat dianggap tidak bertanggung jawab dan dapat dikenakan sanksi
Aisah & Partners Law Firm hadir untuk membantu Anda dengan layanan konsultasi pengacara yang profesional dan terpercaya silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com