Untuk mengajukan konsultasi hukum pembagian warisan, ada beberapa hal yang perlu dikonsultasikan dengan pengacara. Berikut adalah beberapa poin penting yang harus dipertimbangkan:

1. Pihak -pihak yang dapat menjadi ahli waris

Tidak semua dapat menjadi ahli waris, oleh karena itu hal utama yang dikonsultasikan adalah pihak yang dapat menjadi ahli waris siapa saja.

Ahli waris adalah pihak yang berhak mendapatkan bagian dari harta warisan perwaris yang dibagi.

2. Hukum waris apa yang digunakan dalam membagi warisan

Untuk menentukan pembagian warisan, maka dapat dilihat dari pewaris meninggal menurut agama apa ?

Jika pewaris meninggal menurut Agama Islam, maka pembagian waris menggunakan hukum islam yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI), sedangkan bila pewaris meningga menurut Agama Non Muslim, pembagian waris menggunakan KUHPerdata.

3. Asset atau harta yang dapat dibagi waris

Tidak semua aseet/ harta dapat dibagi, contohnya bila masih dalam jaminan bank, maka asset itu tidak bisa dibagi karena masih terikat pihak ketiga.

Oleh karena itu, penentuan jenis serta asset apa saja yang dapat dibagi yang diperoleh dan atas nama pewaris adalah sangat penting agar tidak salah langkah.

4. Berapa jumlah bagian yang dari para ahli waris

Jumlah pembagian warisan ditentukan dari hukum apa yang digunakan dalam membagi waris.

Bila menggunakan hukum Islam, maka pembagian warisan menggunakan hukum Islam.

Sedangkan bila menggunakan hukum perdata, maka pembagian warisan wajib memakai KUHPerdata.

5. Syarat yang dibutuhkan untuk membuat penetapan waris di Pengadilan

Dalam beberapa kasus, seperti penjualan asset atau pencairan dana pensiun atau asuransi dari pewaris perlu menggunakan penetapan pengadilan.

Oleh karena itu, perlu mengetahui apa saja syarat yang dibutuhkan dalam membuat penetapan waris di Pengadilan.

Untuk membuat penetapan waris di Pengadilan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat yang umum digunakan:

  1. Membawa Fotocopy KTP Pemohon (para Pemohon)
  2. Membawa Fotocopy Buku Nikah
  3. Membawa Fotocopy Surat Keterangan Kematian Almarhum
  4. Membawa Fotocopy Surat Keterangan tentang Silsilah Keluarga Pemohon
  5. Membawa Fotocopy Surat Keterangan dari desa yang menerangkan selama menikah dikaruniai anak berapa orang

 

Konsultasi hukum pembagian harta gono gini dengan pengacara dapat menghubungi  Aisah & Partners Law Firm  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp