Dalam KUHPerdata telah dijelaskan bahwa hibah yang telah diberikan
tidak dapat ditarik kembali. Namun pemberi hibah dapat mengajukan gugatan
pembatalan hibah apabila penerima hibah telah melakukan hal-hal seperti yang tercantum dalam pasal 1688 KUHPerdata Pemberi hibah dapat mengajukan
pembatalan hibah dan dapat dibuktikan di Pengadilan.
Akibat dari kebatalan yang timbul karena batal demi hukum atau setelah
adanya tuntutan akan kebatalannya memiliki akibat yang sama yaitu tidak
mempunyai akibat hukum (yang diinginkan). Dalam jurisprudensi atau dalam
doktrin dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan kebatalan absolut ialah
perbuatan hukum yang batal demi hukum, yaitu atas perbuatan hukum tersebut
sejak terjadinya perbuatan hukum tidak memiliki akibat hukum. Sedangkan yang
dimaksud dengan kebatalan relatif ialah perbuatan hukum yang dapat dibatalkan
dimana keadaan dapat dibatalkannnya atau disahkannya perbuatan hukum
digantungkan pada keinginan salah satu pihak.
Hibah adalah suatu peristiwa hukum yang memberikan suatu barang dari pemberi hibah kepada penerima hibah yang prosesnya dilakukan pada saat masih hidup. Oleh karena itu, apabila proses hibah melalui pembuatan akta hibah bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan, maka dapat diajukan pembatalan ke Pengadilan.
Kewenangan Pengadilan Agama Membatalkan Akta Hibah
Dasar Hukum Pengadilan Agama dapat membatalkan akta hibah dapat dilihat dalam Pasal 49 ayat (1) UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama yang menyutkan : Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; c. wakaf dan shadaqah.
Dengan demikian, pengadilan agama memiliki kewenangan absolut memutus dan membatalkan hibah sepanjang perkara tersebut dilakukan antara orang-orang yang beragama Islam.
Kewenangan Pengadilan Negeri Membatalkan Akta Hibah
Pengadilan Negeri juga berwenang untuk membatalkan akta hibah untuk perkara Non Islam.
Dasar hukum pengajukan pembatalan hibah dilakukan dengan dasar Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum yang berbunyi :
“ Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain, maka mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”
Jadi, berdasarkan keterangan diatas, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan pembatalan akta hibah dengan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri.
Konsultasi dengan jasa pengacara mengurus pembatalan akta hibah di pengadilan silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com