Pembagian harta waris telah secara jelas diatur pada sistem waris Islam, terutama terkait unsur-unsur yang meliputi rukun dan syarat yang wajib dipenuhi dalam penerapan waris Islam. Namun sangat disayangkan, pada kenyataannya dijumpai tradisi pembagian harta waris kepada ahli waris ketika pewaris masih hidup. Jelas bahwa tradisi semacam ini termasuk dalam salah satu bentuk penyimpangan pemberlakuan sistem waris Islam di Indonesia. Hal ini dikarenakan dalam sistem waris Islam terdapat rukun dan syarat utama yang wajib dipenuhi dalam pembagian waris yaitu adanya kematian dari pewaris secara hakiki, hukmy, atau taqdiri.

Namun Anak berhak meminta harta orang tuanya sepanjang orang tua mau memberikan hartanya. Jika orang tua tidak ingin memberikan hartanya kepada anak, maka anak tidak dapat memaksakan kehendaknya untuk memaksa orang tuanya.

Apabila orang tua masih hidup, maka pemberian harta orang tua tidak disebut sebagai pemberian warisan, hal ini dikarenakan warisan hanya bisa dibagi ketika orang tua sebagai pewaris telah meninggal dunia.

Jika orang tua masih hidup dan ingin memberikan harta berupa rumah, tanah, apartemen atau kendaraan, maka itu disebut dengan hibah.

Hibah adalah proses pemberian/ penyerahan barang secara cuma-cuma tanpa imbalan kepada penerima hibah. Adapun pemberian hibah tersebut tidak dapat dicabut kembali.

Pasal 1666 KUHPerdata menjelaskan terkait hibah :

“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-Undang hanya mengakui penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”

Dibawah ini legal keluarga memberikan gambaran terkait hal-hal yang perlu diperhatikan oleh orang tua jika ingin menghibahkan hartanya kepada anaknya :

  1. Pemberi hibah yaitu orang tua masih hidup;
  2. Penerima hibah yaitu anak telah dewasa menurut hukum;
  3. Hibah dilakukan dengan akta notaris;
  4. Apabila hibah dilakukan lebih dari 1/3 (sepertiga) harta milik pemberi hibah, sebaiknya disetujui oleh para calon ahli waris dengan alasan agar tidak menimbulkan sengketa dan tidak melanggar legitime portie;
  5. Hibah tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali.

Dengan demikian, anak berhak atas harta orang tuanya yang masih hidup sepanjang orang tuanya sendiri ingin memberikan hartanya kepada anak dengan melalui mekanisme hibah menurut hukum.

Di sisi lain terkait pemberian suatu benda dari seseorang kepada orang lain ketika kedua pihak masih hidup, hal tersebut bukan termasuk dalam peralihan hak milik harta waris, namun dapat dikategorikan sebagai hibah/hadiah. Pada Pasal 171 huruf g KHI diterangkan mengenai definisi hibah, yaitu pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

 

 

 

Aisah & Partners Law Firm hadir untuk membantu Anda dengan layanan konsultasi pengacara yang profesional dan terpercaya dalam seputar pengurusan perceraian, hak asuh anak, serta pembagian harta gono gini serta sengketa pembagian warisan :silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp