Cucu tidak secara langsung mendapatkan warisan dari kakek atau nenek mereka, kecuali jika ada wasiat dari kakek atau nenek yang membagikan sebagian harta kepada cucu mereka. Dalam hukum waris Islam, cucu dihijab oleh anak, artinya warisan hanya diterima oleh anak dan tidak oleh cucu. Namun, jika ada wasiat wajibah yang diberikan oleh kakek kepada cucu, maka cucu dapat menerima warisan tersebut.

Mendapatkan warisan merupakan hak yang harus didapati bagi para ahli waris. Ahli waris dalam penetapannya telah disebutkan pada Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal tersebut tidak menyebutkan bahwa cucu sebagai ahli waris. Sejalan dengan itu, cucu dalam KHI mendapatkan bagian warisan. Namun, ada beberapa keadaan jika cucu mendapatkan warisan.

Contohnya adalah ketika ayah si cucu meninggal dunia terlebih dahulu, tidak lama kemudian nenek atau kakeknya meninggal. Maka, seharusnya ayah mendapatkan bagian  warisan, ia tidak mendapatkannya dikarenakan sudah meninggal terlebih dahulu. Kemudian, bagian warisan si ayah diberikan kepada si cucu dimana hal ini cucu sebagai ahli waris pengganti.

Ahli waris pengganti adalah orang yang menggantikan kedudukan orangtuanya yang telah meninggal terlebih dahulu dalam urusan pembagian warisan.

Apabila kita merujuk pada ketentuan hukum Islam, cucu yang mendapatkan warisan hanyalah cucu laki-laki dari anak laki-laki saja. Sedangkan, cucu dari anak perempuan baik dia laki-laki maupun perempuan tidak mendapatkan warisan.

Seiring perkembangan zaman, khususnya ialah dalam hukum kewarisan, timbul suatu istilah yang dinamakan ahli waris pengganti yang dipelopori oleh Dr. Hazairin dengan didasari oleh ayat Al-Qur’an surah an-Nisa ayat 11.

Seorang ahli waris pengganti atau cucu haruslah terpenuhi syarat-syaratnya, jika tidak maka ia tidak berhak mendapatkan warisan.

Menurut Pasal 185 ayat (1) KHI menyebutkan :

“Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.”

Pembagian warisan kepada cucu sesuai dengan pembagian orangtuanya, baik ayahnya atau ibunya serta tidak boleh lebih dari bagian yang mereka dapati. Hal ini didasari pada Pasal 185 ayat (2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.”

 

 

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai Waris  Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp