Hibah menurut Syaikh Abdurrahman as-Sa’di adalah pemberian harta saat orang pemberi hibah masih hidup secara Cuma-Cuma tanpa meminta imbalan. Pasal 171 KHI “Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimilik”. Sedangkan, pada Pasal 1666 KUHPer menyatakan “Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara Cuma-Cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”

Syarat Pemberian Hibah Menurut KHI

  1. Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun beraka1 sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 113 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.
  2. Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.

Hukum hibah orangtua terhadap anak dibolehkan baik dalam hukum Islam maupun hukum positif. Namun, terkadang terdapat beberapa permasalahan mengenai hibah. Terlebih dalam sengketa harta waris pada anak yang terkadang merasa kurang adil pembagian warisnya lebih sedikit daripada yang dihibahkan kepada anak lainnya.

Mengatasi permasalahan sengketa waris tersebut jika orangtua memberikan hibah kepada anak ketika masih hidup. Pasal 211 KHI menyatakan “Hibah dan orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan”. Pengertian “dapat” maksudnya ialah ketika hibah diberikan dan anak-anak lain ingin bersengketa terkait pembagian harta waris, maka hibah tersebut dihitung sebagai warisan dengan mengkalkulasi antara hibah yang diberikan dengan harta waris yang dimiliki orangtua/pewaris. Dengan demikian, semua anaknya akan mendapatkan hak yang seadil-adilnya.

Pemberian hibah orangtua kepada anak tidak dapat ditarik kembali, hal ini berdasarkan Pasal 212 KHI yang menyatakan “Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya”.

Namun Hibah tidak dapat diberikan jika aset yang disumbangkan mencakup lebih dari sepertiga properti, meskipun ini bukanlah cara kerja komunitas yang sebenarnya. Kenyataannya, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang pedoman pemberian tidak lebih dari sepertiga dari ketentuan Kompilasi Hukum Islam, sehingga menimbulkan perbedaan pendapat mengenai harta yang dihibahkan.Kedudukannya pemberian (hibah) kepada anak kandung atas seluruh harta kekayaan tidak sesuai dengan Pasal 211 karena INPRES No 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam karena hibah dari orang tua kepada anak dapat diperhitungkan sebagai waris. Solusi apabila terjadi pemberian harta hibah kepada anak kandung atas seluruh harta kekayaan tanpa adanya persetujuan sesama anak kandung dalam INPRES No 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam adalah ahli waris dapat mengajukan gugatan pembatalan hibah apabila hak mutlak (legitieme portie) ahli waris dirugikan dengan berdasarkan Pasal 210 KHI.

 

 

 

Aisah & Partners Law Firm hadir untuk membantu Anda dengan layanan konsultasi pengacara yang profesional dan terpercaya silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

 

Call Now
WhatsApp