Harta gono gini adalah harta yang didapatkan selama menikah atau selama jangka waktu pernikahan tersebut. Harta tersebut didapatkan baik dari uang suami ataupun Istri.
Namun selain itu, Harta gono gini juga bisa dikatakan sebagai harta yang didapatkan karena seseorang menghibahkan atau memberikan uang atau barang pada pasangan tersebut.
Dasar Hukum Pembagian Harta Gono Gini (Harta Bersama)
Aturan mengenai pembagian harta gono gini ada dalam Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang mana menyatakan bahwa harta benda yang didapatkan bersama selama pernikahan merupakan harta bersama atau harta gono gini.
Kemudian untuk pasangan yang beragama Islam, maka pembagian harta bersama akan didasarkan atas Pasal 97 KHI.
Perlu diketahui juga, bahwa penggunaan aturan pembagian harta gono gono tersebut hanya ketika tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur mengenal hal tersebut.
Jenis-jenis Harta Gono Gini (Harta Bersama)
Berdasarkan Pasal 35 dan 36 UU Perkawinan, pembagian harta gono gini ada 3 macam, yaitu:
- Harta Bawaan
Harta bawaan merupakan harta yang didapatkan oleh masing-masing pihak selama belum menikah. Harta bawaan juga termasuk dalam harta seperti warisan atau hadiah. Oleh karenanya, kepemilikannya pada masing-masing pihak yang menerimanya. - Harta Masing-Masing
Harta yang dimiliki istri atau suami setelah pernikahan. Harta tersebut didapatkan dari hibah, wasiat, atau warisan untuk mereka masing-masing. - Harta Pencaharian
Harta yang didapatkan oleh Istri atau suami pada saat dihasilkan karena usaha masing-masing. Seperti harta yang didapatkan karena bekerja. Bisa dikatakan jenis harta ini juga sama dengan harta bersama atau harta yang didapatkan keduanya selama pernikahan.
Cara Memabagi Harta Gono Gini
Pembagian harta gono gini dilakukan sesuai dengan aturan berikut:
- Jika tidak ada perjanjian pra nikah atau perjanjian kawin, semua harta yang diperoleh selama pernikahan dianggap sebagai harta bersama atau gono gini.
- Menurut hukum, harta bersama harus dibagi menjadi dua bagian yang sama besar: satu untuk mantan suami dan satu untuk mantan istri.
- Jika pasangan sepakat untuk membagi harta secara berbeda, mereka dapat membuat perjanjian pembagian yang sesuai.
- Jika tidak ada kesepakatan, pembagian harta bersama atau gono gini dapat diajukan ke Pengadilan Agama (untuk pasangan Islam) atau Pengadilan Negeri (untuk pasangan non-Muslim).
Harta gono gini berupa asset rumah tidak dapat dibagi jika anak belum usia 21 Tahun. ?
Ya, harta gono gini tidak dapat dibagi jika anak belum berusia 21 tahun. Hal ini karena anak di bawah umur tidak dianggap sebagai ahli waris yang cakap hukum menurut KUH Perdata. Oleh karena itu, harta waris yang diperoleh anak di bawah umur harus dipertahankan sampai anak tersebut berusia 21 tahun atau menikah, dan hanya setelah itu harta tersebut dapat dibagi atau dijual oleh orang tua yang memiliki perwalian atas anak tersebut
Aturan Pembagian Harta Gono Gini di Pengadilan Agama
Jika merujuk pada ketentuan Pasal 97 KHI (Kompilasi Hukum Islam) disebutkan Janda (mantan isteri) atau duda (mantan suami) yang telah bercerai, masing-masing memiliki hak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Dengan demikian, pembagian harta gono gini di Pengadilan Agama terhadap asset rumah disebutkan dalam pertanyaan kemungkinan tetap anak dibagi ½ (seperdua) menjadi hak mantan isteri dan ½ (seperdua) untuk mantan suami, sepanjang tidak memiliki perjanjian pra nikah/ perjanjian perkawinan.
Apakah Harta Gono Gini Tetap Dibagi Jika Anak Belum Dewasa ?
Apabila merujuk pada aturan terbaru yang tertulis dalam SEMA No. 1 Tahun 2022, poin C. Rumusan Kamar Agama Poin 1a terkait Perkawinan menyebutkan :
“ Untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara harta bersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannya dilaksanakan setelah anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau sudah menikah.”
Jika merujuk pada ketentuan diatas, maka sepanjang rumah yang menjadi objek gono gini adalah rumah satu-satunya tempat tinggal anak, maka gugatan gono gini tetap dapat dikabulkan, namun untuk eksekusi pelaksanaan pembagiannya hanya dapat dilakukan setelah anak berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
Oleh karena itu, jika anak anda belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, maka pelaksanaan eksekusi atau pemabgian harta gono gini tidak dapat dilaksanakan/ dilakukan.
Konsultasi dengan pengacara terkait harta pembagian gono gini tidak dan hak anak di Pengadilan Agama di Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com