Gugatan waris adalah gugatan yang diajukan ke pengadilan oleh para ahli waris dengan dalil ahli waris lain tidak ingin atau melakukan pembagian objek warisan yang secara melawan hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa gugatan waris adalah gugatan yang diajukan ke pengadilan oleh para ahli waris dengan dalil ahli waris lain tidak ingin atau melakukan pembagian objek warisan yang secara melawan hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bila agama pewaris adalah Islam, maka gugatan pembagian waris diajukan ke pengadilan agama. Sedangkan, apabila agama pewaris beragama non Islam, maka gugatan pembagian waris diajukan di pengadilan negeri.
Berdasarkan agama yang di anut oleh Penggugat, maka permasalahan permohonan harta warisan yang saudara alami dapat diajukan ke Pengadilan Agama sebagaimana ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyebutkan Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara- antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.
Gugatan Waris diajukan ke Pengadilan Mana ?
Untuk menentukan pengadilan mana mengajukan gugatan waris, maka perlu melihat agama pewaris setelah meninggal dunia.
Bila agama pewaris adalah Islam, maka gugatan pembagian waris diajukan ke pengadilan agama. Sedangkan, apabila agama pewaris beragama Non Islam, maka gugatan pembagian waris diajukan di pengadilan negeri.
SEMA No. 7 Tahun 2012 – Kamar Agama – 10 :
“ Agama pewaris menentukan pengadilan yang berwenang. Pewaris yang beragama Islam sengketa kewarisannya menjadi kewenangan peradilan agama, sedangkan pewaris yang beragama selain Islam ke peradilan umum. “
Dasar Hukum gugatan pembagian waris
Untuk pewaris yang meninggal beragama Islam, gugatan pembagian waris diajukan ke Pengadilan Agama dengan dasar hukum Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam (KHI):
“Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.”
Untuk pewaris yang meninggal bergama non- islam (kristen, katholik, hindu, budha dan konghucu) maka gugatan pembagian waris diajukan ke pengadilan negeri dengan memakai sistem KUHPerdata dengan dasar hukum Pasal 834 KUHPerdata:
“Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya”
Syarat dan Prosedur Gugatan Waris
Adapun syarat mengajukan gugatan waris ke pengadilan, yaitu :
- KTP Ahli waris sebagai Penggugat;
- Identitas Tergugat sebagai ahli waris lain;
- Kartu Keluarga Ahli Waris;
- Akta Lahir Pewaris;
- Surat kematian pewaris;
- Identitas pewaris jika masih ada (KTP & KK);
- Buku Nikah/ Akta kawin Pewaris;
- Surat Keterangan Waris dari Kecamatan (jika ada);
- Dokumen objek harta seperti sertifikat kepemilikian atau bukti kepemilikian ahli waris.
Adapun prosedur mengajukan gugatan waris ke pengadilan :
- Menyiapkan surat gugatan waris yang berisi alasan-alasan mengajukan gugatan waris;
- Mendaftarkan ke pengadilan surat waris dan membayar biaya administrasi;
- Menunggu panggilan sidang setelah daftar sekitar 2 (dua) s/d 3 (tiga) minggu;
- Melakukan persidangan yang dapat berlangsung 3 (tiga) s/d 6 (enam) bulan paling lama pada tingkat pengadilan pertama.
Apa saja alasan yang bisa digunakan dalam surat gugatan waris
Dalam surat gugatan waris, ada beberapa alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan gugatan. Berikut adalah beberapa alasan yang umum digunakan:
- Ketidaksetujuan Ahli Waris Lain:
- Alasan utama adalah ketidaksetujuan ahli waris lain terhadap pembagian warisan. Jika ahli waris lain tidak menyetujui pembagian warisan yang dilakukan oleh ahli waris lain, maka mereka dapat mengajukan gugatan waris untuk meminta pembagian warisan yang adil.
- Pembagian Waris yang Melawan Hukum:
- Jika pembagian warisan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka ahli waris dapat mengajukan gugatan waris untuk meminta pembagian warisan yang sah dan resmi.
- Pembagian Waris yang Tidak Adil:
- Jika pembagian warisan yang dilakukan tidak adil atau tidak sesuai dengan prinsip adil, maka ahli waris dapat mengajukan gugatan waris untuk meminta pembagian warisan yang adil.
- Keterlambatan Pembagian Waris:
- Jika pembagian waris terlambat dilakukan, maka ahli waris dapat mengajukan gugatan waris untuk meminta pembagian warisan yang segera dilakukan.
- Pembagian Waris yang Tidak Sesuai dengan Perjanjian Pra Nikah/Wasiat:
- Jika pembagian waris tidak sesuai dengan perjanjian pra nikah atau wasiat yang telah dibuat, maka ahli waris dapat mengajukan gugatan waris untuk meminta pembagian warisan yang sesuai dengan perjanjian tersebut.
- Pembagian Waris yang Tidak Sesuai dengan Hukum Agama:
- Jika pembagian waris tidak sesuai dengan hukum agama yang berlaku, maka ahli waris dapat mengajukan gugatan waris untuk meminta pembagian warisan yang sesuai dengan hukum agama.
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai Waris di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com