Berdasarkan Pasal 1666 KUH Perdata bahwa hibah adalah “sesuatu persetujuan dengan mana si penghibah di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.
Menurut ilmu hukum perdata bahwa hibah terdiri dari 2 yaitu hibah dan hibah wasiat, pada dasarnya bahwa kedua hibah tersebut ialah memberikan suatu harta dari Pemberi Hibah kepada Penerima Hibah siapun itu. Meskipun pemberi hibah memiliki kebebasan atas harta bendanya akan dihibahkan kepada siapapun. Namun seringkali pemberi hibah tidak memperhantian ketentuan adanya bagian mutlak (legitieme portie) untuk para ahli warisnya. Hal tersebut menimbulkan konsekuensi dikemudian hari akan terjadinya sengketa gugatan dan/atau pembatalan atas akta hibah tersebut karena merugikan para ahli waris.
Kapan Proses Hibah Bertentangan Dengan Hukum ?
Pihak yang berwenang menentukan hibah itu bertentangan dengan hukum atau tidak adalah pengadilan. Oleh karena itu, semua tergantung dari penafsiran hakim nantinya jika terdapat sengketa.
Namun, kebanyakan pihak Penggugat mengajukan pembatalan hibah karena bertengkaran dengan hukum itu dengan alasan hukum sebagai berikut :
1. Legal Standing Pihak yang melakukan hibah tidak sah
Dalam banyak kasus, pihak pemberi hibah atau penerima hibah tidak sah. Artinya, legal standingnya tidak sah, sehingga hibah itu diajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan.
Biasa juga yang dipermasalahkan adalah masalah umur yang dimana penerima hibah belum dewasa, sehingga secara hukum belum cukup umur melakukan perbuatan hukum hibah.
2. Hibah Tidak Dilakukan Melalui Akta Autentik/ Akta Notaris
Dalam banyak kasus, masalah akta hibah ini juga menjadi masalah yaitu karena dibuat bukan dalam akta notaris, sedangkan banyak menafsirkan bila proses hibah harus dilakukan dalam bentuk akta autentik berdasarkan Pasal 1682 KUHPerdata.
3. Pemberian Hibah Diluar Batas Yang Wajar
Dalam banyak literatur, terdapat istilah “legitimate forte” artinya hak mutlak dari ahli waris. Jika hibah yang dilakukan dari pemberi hibah ke penerima hibah dalam batas tidak wajar atau lebih dari 1/3 (sepertiga), maka banyak pihak yang mencoba mengajukan gugatan pembatalan akta hibah ke Pengadilan.
Cara Membatalkan Akta Hibah Yang Merugikan Ahli Waris
Jika terdapat ahli waris yang merasa dirugikan akibat terbitnya akta hibah yang dianggap tidak sah, maka dapat mengajukan gugatan pembatalan akta hibah ke Pengadilan Agama untuk perkara hibah untuk Islam.
Sedangkan untuk Non Islam, gugatan pembatalan hibah diajukan ke Pengadilan Negeri dengan mengajukan “gugatan perbuatan melawan hukum” yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Aisah & Partners Law Firm
Konsultasi dengan jasa pengacara mengurus pembatalan akta hibah yang merugikan ahli waris di pengadilan di Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com