Dasar Hukum Pembatalan Penetapan Waris Pengadilan Agama

Penetapan ahli waris yang dikeluarkan oleh pengadilan agama bersifat permohonan (voluntair). Artinya, permohonan yang diajukan tidak mengandung sengketa.

Penetapan ahli waris yang bersifat permohonan pada prinsipnya masih dapat dibatalkan oleh pengadilan agama jika penetapan waris yang diajukan ternyata bertentangan dengan hukum atau peraturan perundang-undangan.

Jika anda termasuk ahli waris lalu anda tidak dimasukkan sebagai ahli waris dalam penetapan waris di pengadilan agama itu, maka anda dapat mengajukan gugatan pembatalan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama.

Adapun dasar hukum mengajukan gugatan pembatalan penetapan ahli waris itu diatur dalam Pasal 49 ayat (1) UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama yang menyutkan :

“  Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; c. wakaf dan shadaqah.”

Syarat Permohonan Fatwa Waris
  1. semua ahli waris menjadi pemohon
  2. apabila ada ahli waris yang belum cakap berbuat hukum, maka diwakili oleh walinya
  3. apabila ada pihak yang berhalangan hadir, dapat diwakili oleh ahli waris lain dengan memberikan surat kuasa.

Syarat Yang Dibutuhkan Dalam Mengajukan Pembatalan Penetapan Waris

Adapun syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan pembatalan penetapan waris di Pengadilan, yaitu :

  1. KTP Penggugat,
  2. Nama Tergugat dan Alamat Lengkap;
  3. Bukti Penggugat sebagai ahli waris dari pewaris, seperti Akta Lahir dan Kartu Keluarga (KK);
  4. Penetapan Waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama;
  5. Bukti pendukung lainnya seputar pembatalan penetapan waris;
  6. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

 

 

 

 

Aisah & Partners Law Firm hadir untuk membantu Anda dengan layanan konsultasi pengacara yang profesional dan terpercaya silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp