Untuk perkawinan yang dilakukan dengan cara non muslim seperti agama kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu serta perkawinannya dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka dapat mengurus perceraian dengan terlebih dahulu mengajukan gugatan cerai terlebih dahulu di Pengadilan Negeri.
Cara Menentukan Letak dan Jenis Pengadilan Mengadili Perceraian
Jenis pengadilan yang mengadili perceraian non muslim adalah Pengadilan Negeri.
Adapun cara menentukan letak pengadilan negeri adalah ditentukan dari dimana Tergugat bertempat tinggal. Hal ini diatur dalam Pasal 20 ayat (1) PP No.9/1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan :
“ Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.”
Contoh : apabila isteri ingin mengajukan gugatan cerai yang dimana suaminya bertempat tinggal di wilayah Tangerang, maka gugatan cerai yang diajukan isteri adalah di Pengadilan Negeri Tangerang.
Alasan Perceraian Yang Dapat Dikabulkan Pengadilan Negeri
Setiap perceraian yang diurus ke pengadilan harus ada alasannya. Selain itu, pengadilan hanya memutus perceraian jika alasan-alasan itu terbukti secara hukum.
Jika memperhatikan Pasal 19 PP No.9/1975, maka alasan perceraian yang dapat dikabulkan pengadilan, yaitu :
- Perzinahan, pemabuk, pemadat, penjudi dan lainnya yang sulit disebuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin;
- Salah satu pihak dihukum penjara 5 (lima) tahun;
- Salah satu pihak melakukan penganiyayaan atau KDRT;
- Salah satu pihak catat badan atau memiliki penyakit sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya;
- Adanya pertengkaran terus menerus.
Diantara alasan-alasan diatas, maka alasan yang paling banyak digunakan di Pengadilan adalah alasan dikarenakan bertengkar terus menerus antara suami dan isteri.
Terdapat 2 (dua) langkah dan tahapan yang perlu diperhatikan dalam mengurus perceraian non muslim, yaitu:
1. Mengurus perceraian non muslim di Pengadilan Negeri di wilayah domisili Tergugat
Tahap pertama dalam mengurus perceraian non muslim adalah mendaftarkan gugatan cerai Penggugat ke pengadilan negeri wilayah domisili pihak Tergugat.
Adapun syarat yang diperlukan dalam mengurus perceraian non muslim di Pengadilan Negeri adalah:
- KTP Penggugat;
- Alamat lengkap tempat tinggal Tergugat;
- Akta Perkawinan yang dikeluarkan disdukcapil;
- Kartu keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Anak bila menuntut hak asuh anak.
- Siapkan 2 (dua) orang saksi yang dapat berasal dari keluarga atau orang terdekat;
- Surat gugatan cerai yang berisi alasan-alasan perceraian.
Berapa lama proses pengurusan perceraian non muslim di pengadila negeri ? sulit untuk menjawab ini karena tergantung apakah para pihak sudah sepakat bercerai atau tidak. Apabila sudah sepakat cerai diantara para pihak, maka proses cerai dapat selesai disekitar 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan. Namun apabila terdapat pihak yang tidak ingin bercerai, maka proses perceraian dapat berlangsung lebih lama karena pihak yang tidak ingin cerai dapat mengajukan upaya hukum banding.
2. Mengurus dan mengambil akta cerai non muslim di Disdukcapil
Apabila pengadilan negeri telah menutus perceraian non muslim, maka tahap selanjutnya para pihak dapat mengurus untuk mengambil akta cerai di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil).
Untuk mengambil akta cerai non muslim di disdukcapil, terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi, yaitu :
- Foto copy KTP suami dan isteri;
- Surat pengantar yang asli dari kepaniteraan pengadilan;
- Salinan Putusan Pengadilan Negeri;
- Foto copy Kartu Keluarga (KK);
- Akta Perkawinan dari disdukcapil yang asli.
- Surat kuasa bila memakai kuasa.
Apakah perlu memakai jasa Pengacara untuk mengurus Perceraian non muslim ?
Mengurus perceraian non muslim di pengadilan negeri tidak wajib memakai kuasa hukum atau pengacara. Namun apabila anda memiliki banyak kesibukan sehingga tidak dapat mengurusnya sendiri, maka anda dapat mencari jasa pengacara/ advokat yang dapat mengurus perceraian.
Adapun manfaat jika memakai jasa pengacara/ advokat mengurus perceraian, yaitu :
- Membantu membuat draf surat gugatan cerai;
- Mewaliki klien di persidangan;
- Menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan di pengadilan;
- Membuntu mengambil salinan putusan;
- Membantu mengambil akta cerai.
Bila ingin berkonsultasi terkait jasa Pengacara Cerai di Pengadilan Negeri Aisah & Partners Law Firm hadir untuk membantu Anda dengan layanan konsultasi pengacara yang profesional dan terpercaya silahkan hubungi kami melalui Telepon/ WhatsApp 0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com