Pengadilan Negeri adalah salah satu pengadilan yang memutus gugatan cerai yang diajukan oleh pihak-pihak yang memiliki akta perkawinan yang dicatatkan di disdukcapil. Umumnya perkawinan yang dicatatkan di disdukcapil yang dilangsungkan menurut agama kristen, katolik, hindu, budha serta konghucu (non muslim).

Namun dalam prakteknya masih banyak pihak yang belum mengetahui tahapan proses perceraian di pengadilan Negeri.

Perceraian adalah berakhirnya pernikahan antara suami dan istri yang diputuskan melalui pengadilan. Terjadinya perceraian dikarenakan antara suami atau istri tidak dapat lagi mempertahankan hubungan pernikahan yang telah dijalani.

Ada beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi suami atau istri untuk mengambil keputusan bercerai dengan pasangannya. Dalam Pasal 19 Huruf f, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, diterangkan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”

Dalam mengajukan perceraiannya, suami atau istri dapat memilih pengadilan yang berwenang mengadili perkara perceraian. Dapat dilihat dari agama yang dianut oleh suami dan istri, apabila menganut agama Islam maka dapat diajukan ke pengadilan agama namun apabila menganut agama selain Islam maka dapat diajukan di pengadilan negeri.

Aisah & Partners Law Firm membagi 2 (dua) tahapan proses perceraian di Pengadilan Negeri dengan asumsi pihak Penggugat dan Tergugat hadir ke pengadilan, yaitu :

1. Tahap Persidangan

Gugatan cerai dari pihak Penggugat diajukan ke pengadilan wiilayah domisili pihak Tergugat.

Sebagai contoh, apabila isteri sebagai Penggugat tinggal wilayah Jakarta Barat sedangkan suami sebagai Tergugat tinggal di wilayah Jakarta Utara, maka gugatan cerai pihak isteri diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai wilayah tempat tinggal suami.

Dibawah ini tahapan proses perceraian di Pengadilan Negeri :

  1. Pendaftaran gugatan cerai di Pengadilan;
  2. Pengadilan melakukan Pemanggilan Para Pihak;
  3. Persidangan Pertama dengan agenda :
  4. Pemeriksaan identitas para pihak termasuk jika memakai jasa pengacara;
  5. Penentuan hari mediasi serta hakim mediator.
  6. Sidang Mediasi yang dilaksanakan paling lama 3 (tiga puluh) hari dengan maksimal 3 x sidang setiap minggu-nya;
  7. Apabila Mediasi gagal mendamaikan para pihak, maka dilanjutkan Persidangan Kedua dengan agenda Pembacaan gugatan dari pihak Penggugat;
  8. Persidangan Ketiga yaitu Jawaban dari Pihak Tergugat;
  9. Persidangan Keempat yaitu Replik dari Pihak Penggugat;
  10. Persidangan Kelima yaitu Duplik dari Pihak Tergugat;
  11. Persidangan Keenam yaitu Pembuktian Tertulis dari Pihak Penggugat;
  12. Persidangan Ketujuh  yaitu Pembuktian Tertulis dari Pihak Tergugat;
  13. Persidangan Kedelapan yaitu Pembuktian saksi dari Pihak Penggugat;
  14. Persidangan Kesembilan yaitu Pembuktian saksi dari pihak Tergugat;
  15. Persidangan Kesepuluh yaitu Penyerahan Kesimpulan dari Pihak Penggugat dan Tergugat;
  16. Persidangan Kesebelas yaitu Putusan.
  17. Pengambilan Salinan Putusan yang dilakukan biasanya 1 (satu) bulan paling lama setelah putusan cerai;
  18. Apabila tidak ada upaya hukum Banding dari pihak Tergugat serta gugatan diputus cerai, maka pihak Penggugat dapat mengurus Akta Cerai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

2. Pengurusan dan Pengambilan Akta Cerai

Pengurusan dan pengambilan akta cerai dilakukan di Disdukcapil sesuai domisili KTP para pihak.

Dokumen yang dipersiapkan untuk mengurus dan mengambil akta cerai di disdukcapil adalah :

  1. Foto copy KTP suami dan isteri;
  2. Asli Surat pengantar dari kepaniteraan pengadilan yang ditujukan kepada disdukcapil;
  3. Salinan Putusan Pengadilan Negeri yang memutus perceraian;
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
  5. Akta Perkawinan dari disdukcapil.

 

 

Ingin berkonsultasi mengenai perceraian di Pengadilan Negeri , silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui  Telepon/ WhatsApp  0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp