Walau suami dan isteri sudah sepakat bercerai, hakim tetap memberikan kewajiban kepada pihak yang mengajukan gugatan cerai untuk membuktikan alasan-alasan cerainya.
Namun dalam prakteknya, jika suami dan isteri sudah sepakat bercerai, maka agar proses perceraian tidak terlalu lama di Pengadilan, maka umumnya pihak yang digugat cerai (Tergugat) tidak perlu hadir di persidangan, sehingga proses pembuktian dari pihak Penggugat lebih mudah dan tidak ada bantahan, sehingga hakim akan lebih mudah untuk memutus perceraian.
Jika pihak yang digugat cerai tidak hadir ke pengadilan, maka gugatan cerai yang diajukan akan diputus verstek. Artinya pengadilan memutus cerai tanpa hadirnya pihak Penggugat dan Tergugat.
Adapun jangka waktu proses perceraian di pengadilan bila tidak dihadiri pihak Tergugat umumnya selesai di 3 (tiga) s/d 4 (empat) bulan hingga keluar akta cerai.
Apabila dibandingkan dengan perceraian di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, maka proses perceraian di Pengadilan Negeri lebih lama
Oleh karena itu, hadirnya pihak Tergugat di pengadilan cukup mempengaruhi jangka waktu proses persidangan perceraian di Pengadilan.
Syarat ajukan perceraian ke pengadilan ?
Dibawah ini perlu diperhatikan syarat-syarat dalam pengajukan gugatan cerai ke pengadilan, yaitu sebagai berikut :
- KTP Penggugat / Pemohon;
- Alamat lengkap Tergugat / Termohon;
- Buku Nikah (Untuk Islam);
- Akta Perkawinan dari Disdukcapil (Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Konghucu, Perkawinan Beda Agama);
- Kartu Keluarga (KK) + Akta Kelahiran Anak (Untuk meminta hak asuh anak);
- 2 (dua) orang saksi dari keluarga atau orang terdekat.
Ingin berkonsultasi mengenai perceraian di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com