Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), hukum waris adalah hukum yang mengatur pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya,
Kedudukan hukum waris cukup penting dan diatur dalam Al-Quran secara rinci. Sebab hal ini dialami semua orang sehingga harus ada pembagian yang adil. Hal terkait warisan juga dipelajari secara khusus dalam Islam dalam ilmu faraid.

Pembagian harta waris kepada ahli waris telah diatur dalam surah An Nisa ayat 11 yang berbunyi,

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ١١

Artinya: “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan).

Pembagian waris dalam hukum Islam antara anak laki-laki dengan anak perempuan tidaklah sama rata. Dalam surah An-nisa ayat 11 dijelaskan bahwa, Allah SWT berfirman “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan”.

Maksud ayat diatas adalah anak laki-laki mendapatkan 2 bagian, sedangkan anak perempuan mendapatkan 1 bagian. Selain itu, menurut Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa “Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.”

Hukum waris menurut KUHPer tidak membedakan pembagian waris, tetapi terdapat golongan-golongan yang berhak menjadi ahli waris, diantaranya :

  1.    Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
  2.    Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
  3.    Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
  4.    Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Meskipun terdapat perbedaan antara hukum Islam dengan hukum yang termuat dalam KUHPer, tetapi pembagian waris tetap saja menggunakan prinsip keadilan. Mengutip salah satu ayat dalam Surah Al-Maidah ayat 8 Allah befirman bahwa keadilan lebih dekat kepada ketakwaan. “Dasar hukumnya di dalam Alquran, berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” Karena hukum waris bukanlah muamalah pada ibadah magdoh atau ibadah yang telah ditentukan syariat, sehingga dapat digunakan prinsip keadilan.

Mengenai pembagian harta waris yang sama rata kita bisa ambil contoh, misalnya saja kasus yang terjadi di Pengadilan Agama Medan pada tahun 2009, bahwa penggugat menginginkan pembagian waris itu sama rata antara laki-laki dengan perempuan. Dikarenakan si laki-laki tidak pernah mengurus orangtuanya selama sakit sampai meninggal dunia. Oleh karena itu, putusan pengadilan tersebut memberikan putusan berupa pembagian waris antara laki-laki dengan perempuan sama rata dikarenakan beberapa faktor yang mendukungnya.

Dengan demikian, kita dapat mengetahui bahwa pembagian waris dalam Islam memang anak laki-laki harus mendapatkan lebih banyak dari anak perempuan karena dia bertanggungjawab atas keluarga dan hak perempuan. Tetapi, jika terdapat faktor-faktor yang menjadikan pembagian waris antara anak laki-laki dengan anak perempuan itu bisa saja dilakukan melalui beberapa pertimbangan. Oleh karena itu, mengenai pembagian waris lebih baik dilakukan secara musyawarah dalam keluarga terlebih dahulu.

 

 

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai Waris di  Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp