Jika terjadi sengketa waris, maka perkara tersebut akan diajukan ke pengadilan yang berwenang berdasarkan agama pewaris. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:
Pengadilan yang Berwenang
- Pengadilan Agama:Menurut Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pengadilan Agama bahwa “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
- Perkawinan;
- Waris;
- Wasiat;
- Hibah;
- Wakaf;
- Zakat;
- Infaq;
- Shadaqah; dan
- Ekonomi syari’ah.”
- Jika pewaris beragama Islam, maka sengketa waris diajukan ke Pengadilan Agama.
- Contoh: Perkara gugatan waris yang melibatkan sengketa waris milyaran rupiah di Pengadilan Agama Sleman berhasil diselesaikan dengan jalan damai melalui proses mediasi.
- Pengadilan Negeri:
- Menyelesaikan sengketa bagi non muslim biasanya dilakukan di pengadilan negeri. Hal ini berdasarkan Pasal 50 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum bahwa “Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.”Ini menjelaskan bahwa Hukum waris merupakan Perkara perdata, sehingga penyelesaian sengketa waris dilakukan di pengadilan negeri.
- Jika pewaris beragama non-Islam, maka sengketa waris diajukan ke Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara yang melibatkan harta waris orang non-Islam.
- Contoh: Perkara waris yang melibatkan saudara, janda tidak punya anak, dan anak angkat di Pengadilan Agama Purworejo berakhir dengan putusan perdamaian (Akta Van Dading)
Kewenangan Pengadilan Negeri dalam Sengketa Waris Islam
- Pengadilan Negeri memiliki kewenangan mengadili sengketa terhadap harta waris orang Islam jika harta waris yang disengketakan telah dipindahtangankan semuanya kendati harta waris tersebut belum dibagi dan terdapat subjek hukum lain yang dijadikan sebagai pihak, baik penggugat, tergugat maupun turut tergugat, selain ahli waris
Maka, dalam penyelesaian sengketa waris untuk orang yang beragama Islam dilakukan di pengadilan agama, sedangkan untuk non muslim dilakukan di pengadilan negeri.
Aisah & Partners Law Firm
Konsultasi dengan jasa pengacara Aisah & Partners Law Firm seputar pengurusan pembagian warisan atau sengketa pembagian warisan melalui Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com