Jika ingin mengurus perceraian di kota bandung, maka hal yang pertama yang perlu diperhatikan adalah menentukan letak pengadilan, yaitu :

  1. Pengadilan Agama Bandung adalah pengadilan yang memutus perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta gono gini untuk yang beragama Islam dan menikah di Kantor Urusan Agama;
  2. Pengadilan Negeri Bandung adalah pengadilan yang memutus perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta gono gini untuk yang beragama Non Muslim (Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu) dan pencatatan perkawinannya di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)

Syarat mengurus perceraian di Bandung

Syarat yang perlu dilengkapi dalam mengurus atau mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Bandung atau Pengadilan Negeri bandung adalah sebagai berikut :

  1. KTP pihak Penggugat / Pemohon;
  2. Alamat Lengkap pihak Tergugat / Termohon;
  3. Buku Nikah dikeluarkan KUA (Untuk beragama Islam);
  4. Akta Perkawinan dikeluarkan Disdukcapil (Untuk beragama Non Muslim);
  5. Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga (Untuk meminta hak asuh anak);
  6. Bukti kepemilikan asset (Untuk meminta pembagian harta gono gini).

Alasan Perceraian yang Dapat dikabulkan Pengadilan

Dibawah ini Aisah & Partners Law Firm memberikan gambaran alasan-alasan perceraian yang dapat dikabulkan oleh Pengadilan, yaitu :

  1. Suami dan isteri sering melakukan pertengkaran terus menerus;
  2. Pasangan ketahuan selingkuh atau terdapat dugaan selingkuh;
  3. Suami tidak atau kurang memberi nafkah kepada anak dan keluarga;
  4. Pasangan meninggalkan keluarga dan sudah tidak ada kabar;
  5. Belum memiliki ketururan;
  6. Pasangan sering mabok, judi atau berzinah;
  7. Pasangan melakukan tindak pidana dan dipenjara.

Berapa lama proses perceraian di Pengadilan di Bandung ?

  1. Apabila Pihak yang digugat cerai tidak hadir sama sekali di persidangan, maka proses perceraian bisa berlangsung sekitar 3 (tiga) bulan hingga keluar akta cerai;
  2. Apabla Pihak yang digugat cerai hadir terus hingga proses perceraian selesai di pengadilan, maka proses perceraian dapat memakan waktu selama 4 (empat) bulan sepanjang tidak ada upaya hukum.

Perlukah Jasa Pengacara Perceraian Bandung ?

Menggunakan jasa pengacara mengurus perceraian tidak wajib, namun apabila anda sibuk dan tidak memiliki waktu yang cukup, maka anda dapat menggunakan jasa Pengacara Cerai

Aisah & Partners Law Firm sebagai kantor Pengacara Cerai yang memiliki kantor di wilayah kota Jakarta dapat membantu dalam mengurus perceraian dengan biaya disekitar Rp.10 juta s/d Rp. 18 Juta.

Adapun jasa yang diberikan dalam mengurus perceraian adalah sebagai berikut :

  1. Membantu membuatkan dan mendaftarkan gugatan cerai secara tertulis di pengadilan;
  2. Mewakili klien setiap persidangan, kecuali pada saat sidang mediasi;
  3. Membantu menyusun alat bukti untuk persidangan dengan tetap rekomendasi dari klien;
  4. Membantu mengurus pengambilan putusan dan akta cerai;
  5. Membantu memberikan advice (saran) selama proses perceraian berlangsung di pengadilan.

 

 

 

 

Ingin berkonsultasi mengenai perceraian di pengadilan negeri Bandung dan Pengadilan Agama Bandung, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui  Telepon/ WhatsApp  0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp