Memilih pengacara perceraian di Jakarta bisa menjadi langkah penting dalam menjalani proses perceraian yang kompleks dan emosional. Jakarta, sebagai ibu kota Indonesia, memiliki beragam pilihan pengacara perceraian yang berpengalaman di berbagai wilayah seperti Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara.
Tidak mudah mendapatkan jasa pengacara perceraian yang tepat untuk membantu mengurus cerai calon klien ke pengadilan. Hal ini dikarenakan kebanyakan calon klien menganggap perceraian bukanlah hal yang baik diberitahu banyak orang. Oleh karena itu, kebanyakan calon klien cukup berhati-hati untuk mencari jasa Pengacara Cerai
Sebenarnya jasa pengacara perceraian cukuplah banyak, namun memilih yang tepat dengan biaya pengacara perceraian terjangkau tidaklah mudah. Oleh karena itu, Aisah & Partners Law Firm sebagai kantor jasa pengacara perceraian Jakarta dengan ruang lingkup kerja wilayah Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Tigaraksa, Bekasi, Cikarang, Depok, Bogor dan Cibinong memberikan gambaran kepada calon klien terkait bagaimana syarat dan proses pengurusan perceraian di pengadilan dengan menggunakan jasa pengacara perceraian, yaitu sebagai berikut :
Syarat mengurus perceraian di Pengadilan
Oleh karena perceraian untuk muslim dan perceraian non muslim berbeda, maka calon klien perlu memperhatikan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurus perceraian, yaitu :
- KTP Penggugat (pihak yang mengajukan gugatan cerai)
- Alamat lengkap Tergugat
- Buku Nikah (Untuk menikah Islam)
- Akta Perkawinan dari Disdukcapil (Untuk menikah Non Muslim)
- Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak (Untuk meminta hak asuh anak;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi dapat dari keluarga
- Siapkan surat gugatan secara tertulis yang memuat alasan-alasan mengajukan cerai.
Apabila calon klien menggunakan jasa pengacara perceraian, maka pengacara/ advokat akan membantu menyusun dokumen serta membantu membuatkan surat gugatan cerai secara tertulis yang didasarkan pada alasan-alasan cerai dari pihak calon klien.
2. Memiliki alasan-alasan perceraian yang jelas sesuai dengan aturan hukum
Tidak ada perceraian tanpa alasan, oleh karena itu calon klien perlu menjelaskan alasan-alasan perceraian kepada pengacara yang membantu mengurus perceraiannya di pengadilan.
Adapun alasan-alasan perceraian yang umum diutarakan calon klien, yaitu sebagai berikut :
- Pasangan suami dan isteri sering bertengkar atau berantem mulai dari masalah kecil hingga besar yang bersifat terus menerus sehingga perkawinan mereka sudah tidak rukun lagi;
- Adanya dugaan perselingkuhan dilakukan salah satu pasangannya;
- Masalah ekonomi seperti suami sudah tidak memberi nafkah kepada anak-anak dan isterinya;
- Pasangan pergi dan sudah tidak diketahui keberadaannya saat ini;
- Pasangan memiliki kebiasaan seperti main judi atau minum alkohol;
- Pasangan belum memiliki keturunan/ anak;
- Salah satu pasangan melakukan tindak pidana dan dipenjara sehingga sulit berkomunikasi lagi dengan pasangannya.
Alasan-alasan perceraian ini nantinya dituliskan di dalam surat gugatan yang akan di daftarkan ke pengadilan.
3. Gugatan perceraian dapat disatukan dengan permintaan hak asuh anak dan nafkah anak
Apabila calon klien adalah pihak isteri, maka gugatan cerai yang diajukan ke pengadilan dapat disatukan dengan permintaan hak asuh anak serta permintaan nafkah anak setiap bulannya.
Hak asuh anak potensi besar akan jatuh kepada ibunya jika umur anak masih dibawah umur. Namun ibu sebagai pemegang hak asuh anak wajib memberi akses kepada ayah dari anak untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anaknya. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka ayah dari anak dapat mengajukan gugatan pencabutan hak asuh anak nantinya.
4. Status harta bersama (gono gini) bila terjadi perceraian
Status harta yang diperoleh selama perkawinan bila tidak ada perjanjian pra nikah atau perjanjian perkawinan, maka harta yang diperoleh setelah perkawinan tersebut menjadi harta bersama / gono gini yang wajib dibagi ½ (seperdua) hak mantan isteri dan ½ (seperdua) jadi hak mantan suami.
Terdapat perbedaan dalam praktek, di Pengadilan Negeri umumnya gugatan cerai tidak dapat disatukan dengan permintaan pembangan harta gono gini (harta bersama), namun di Pengadilan Agama biasanya dapat disatukan antara gugatan cerai dan permintaan pembagian harta gono gini (harta bersama).
5. Mendaftaran gugatan cerai ke Pengadilan
Apabila persyaratan lengkap dan klien sudah memahami proses perceraian di pengadilan, maka tahap selanjutnya pengacara perceraian akan membantu mendaftaran gugatan serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh pengadilan yang dilakukan melalui e-litigasi (e-court).
6. Berapa lama waktu proses perceraian di pengadilan hingga keluar akta cerai
Jangka waktu proses perceraian di pengadilan hingga keluar akta cerai tidak dapat ditentukan secara matematis, hal ini dikarenakan terkadang terdapat pihak yang tidak ingin cerai mencoba mengulur waktu proses perceraian di pengadilan yang menyebabkan proses cerai berlangsung lama.
Namun umumnya lama proses perceraian hingga keluar akta cerai bisa mencapai 3 s/d 4 bulan.
Oleh karena itu, proses perceraian di pengadilan tidak ada yang dapat berlangsung cepat, walau para pihak sudah sepakat untuk bercerai.
Bila ingin berkonsultasi terkait terkait layanan Pengacara Cerai di jakarta, kota tangerang selatan, kota tangerang, tigaraksa, bekasi, cikarang, bogor, cibinong dan depok, Aisah & Partners Law Firm hadir untuk membantu Anda dengan layanan konsultasi pengacara yang profesional dan terpercaya silahkan hubungi kami melalui Telepon/ WhatsApp 0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com