Bagian hibah untuk anak angkat dalam hukum Islam adalah sebesar ⅓ dari harta si pewaris. Hibah ini dapat diberikan oleh orang tua angkat kepada anak angkatnya sebagai wujud kasih sayang dan pengakuan atas hubungan yang telah terjalin. Hibah ini tidak membuat anak angkat menjadi ahli waris, tetapi hanya sebagai pemberian sukarela yang tidak wajib dibayarkan.
Pada dasarnya anak angkat bukanlah sebagai ahli waris si pewaris dalam pembagian harta waris.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak menyatakan bahwa “Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan”.
Mengenai pertanyaan diatas, anak angkat boleh mendapatkan hibah dari orangtua angkat, tetapi bukan berarti anak angkat ini dapat menerima harta waris.
Menurut Pasal 171 KHI menyatakan bahwa “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”.
Hibah maksudnya ialah suatu pemberian kepada orang lain secara sukarela atau Cuma-Cuma, misalnya saja pemberian harta atau barang.
Orangtua angkat dan anak angkat dalam pemberian harta. Anak angkat dapat diberi hibah sebesar ⅓ dari harta si pewaris.
Pasal 210 KHI menyatakan
“(1) Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun beraka1 sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya ⅓ harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.
(2) Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.
Pemberian hibah bukan hanya boleh diberikan kepada anak saja, tetapi kepada orang lain pun dibolehkan.
Hak anak angkat dalam pemberian harta hanya berupa wasiat dari orangtuanya bukan hibah. Pasal 209 ayat (2) menyatakan “Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya ⅓ dari harta warisan orang tua angkatnya”.
Kesimpulannya baik hibah maupun wasiat wajibah kepada anak angkat itu diberikan maksimal ⅓ dari harta pewaris.
Apa saja persyaratan agar anak angkat bisa menerima hibah dari orang tua angkat
Untuk menerima hibah dari orang tua angkat, anak angkat harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut adalah persyaratan yang umum digunakan:
- Umur Minimal:
- Anak angkat harus berusia minimal 21 tahun untuk dapat menerima hibah. Hal ini karena hibah yang diberikan harus dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan.
- Kesehatan Mental:
- Anak angkat harus berada dalam keadaan sehat mental tanpa adanya paksaan. Jika anak angkat tidak sehat mental, maka hibah yang diberikan tidak sah.
- Pemberian Sukarela:
- Hibah harus diberikan secara sukarela oleh orang tua angkat. Jika hibah diberikan karena paksaan, maka hibah tersebut tidak sah.
- Dibuat di Hadapan Saksi:
- Hibah harus dibuat di hadapan dua orang saksi untuk memastikan bahwa pemberian hibah tersebut dilakukan secara sah.
- Dibuat di Hadapan Notaris:
- Hibah harus dibuat di hadapan notaris untuk memastikan bahwa pemberian hibah tersebut dilakukan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Tidak Dapat Ditarik Kembali:
- Hibah yang diberikan tidak dapat ditarik kembali kecuali jika penerima hibah melakukan kejahatan terhadap pemberi hibah. Jika penerima hibah melanggar aturan agama atau melawan orang tua angkatnya, maka hibah tersebut dapat ditarik kembali.
Konsultasi dengan jasa pengacara Aisah & Partners Law Firmseputar pengurusan pembagian warisan atau sengketa pembagian warisan atau terkait hibah silahkan hubungi kami melalui Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com