Harta waris adalah wujud kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya. Hukum pembagian harta warisan di Indonesia diatur dalam tiga sistem hukum, yakni hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris berdasarkan KUH Perdata. Berikut ulasan lengkap ketiganya.

Hukum waris jarang didalami oleh kebanyakan masyarakat Indonesia, padahal keberadaannya sangat diperlukan dan tak jarang sering menimbulkan konflik jika penerapan hukum waris tidak pada tempatnya.

Biasanya jika penerapannya kepada non muslim maka biasanya hukum digunakan adalah Hukum Perdata. Sedangkan, untuk yang muslim maka yang digunakan Hukum Islam, atau dapat pula Hukum Adat. Prinsip Pembagian Waris menurut Hukum Perdata Hukum waris diatur dalam Buku II KUHPerdata.

Pembagian Waris Islam

Aturan pembagain waris Islam yang dijadikan rujukan secara hukum negara terletak di Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diatur dalam Pasal 176 s/d Pasal 185.

Jika merujuk pada ketentuan Pasal 171 KHI, maka seseorang dapat menjadi ahli waris (orang-orang mendapatkan warisan) sepanjang memiliki hubungan darah atau memiliki hubungan perkawinan dengan pewaris (yang meninggal dunia).

Kemudian dalam Pasal 174 ayat (1) KHI disebutkan siapa pihak yang berhak mendapatkan warisan dalam islam berdasarkan golongannya, yaitu :

1. Hubungan sedarah yang dibagi menjadi 2 golongan:

  1. Golongan laki-laki : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
  2. Golongan perempuan : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.

2. Hubungan pernikahan yang terdiri dari duda atau janda.

Lalu dalam Pasal 174 ayat (2) KHI menyebutkan ” apabila seluruh ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.”

Berdasarkan penjelasan ketentuan diatas, bila ibu yang meninggal dunia, maka yang menjadi ahli warisnya ialah ayah dan ibunya ibu, suaminya ibu dan anak-anak ibu. Dengan demikian, tidak ada ahli waris yang lain berhak termasuk saudara dari ibu karena ahli waris lengkap.

Pembagian Waris Perdata

KUHPerdata adalah aturan hukum rujukan untuk membagi warisan untuk Pewaris yang meninggal dalam agama Non Islam (Kristen, Hindu, Budha, Katolik, Konghucu) atau termasuk untuk golongan Tionghoa/ Timur Asing.

Sebelum mengetahui siapa ahli waris jika ibu meninggal dunia, maka perlu mengetahui 4 (empat) golongan yang berhak mendapatkan warisan jika pewaris meninggap dunia, yaitu :

  1. Golongan I : Suami (duda) atau Isteri (janda) yang masih hidup serta Anak-Anak dan Keturuan dari pewaris.
  2. Golongan  II : Ayah, Ibu serta Saudara dari pewaris.
  3. Golongan III : Kakek dan Nenek dari pihak dari pewaris.
  4. Golongan IV :  Ahli waris ke samping serta keluarga yang mempunyai derajat keenam.

Ahli waris Jika ibu meninggal dunia menurut pembagian hukum waris perdata, maka pihak yang berhak mendapatkan warisan adalah Golongan I yang terdiri dari suami yang ditinggalkan (duda) oleh ibu, Anak Perempuan ibu dan Anak Laki-Laki dari ibu.

 

Konsultasi dengan jasa pengacara Aisah & Partners Law Firm seputar ahli waris jika pembagian warisan jika ibu meninggal dunia, hubungi  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp