Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Perceraian yang dialami oleh pasangan non muslim harus menempuh tata cara perceraian dan mengurus dokumen perceraiannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Disdukcapil didapuk untuk melakukan pelayanan dokumen kependudukan termasuk dokumen pencatatan sipil perceraian.
Sesuai dengan Pasal 2 PP No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud lembaga pencatat perkawinan adalah Kantor Urusan Agama bagi mereka yang melangsungkan perkawinan secara agama Islam dan Disdukcapil bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama non muslim.
Untuk perceraiannya, hanya dapat dilakukan melalui sidang pengadilan seperti yang sudah diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan yang berbunyi, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Kemudian, untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan isteri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami-isteri. Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Presiden (Perpres) No.96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan yang harus bercerai yaitu salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Proses perceraian untuk pasangan non muslim yang meliputi Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu adalah di Pengadilan Negeri. Sebelum mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri, pasangan harus wajib memiliki akta perkawinan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
Dibawah ini Aisah & Partners Law Firm memberikan gambaran cara mengurus perceraian pasangan non muslim di Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut:
1. Tentukan letak pengadilan negeri mana anda harus mengurus perceraian non muslim
Bila anda ingin mengurus perceraian non muslim di pengadilan negeri, maka telak pengadilan negeri yang harus anda datangi adalah di Pengadilan Negeri wilayah domisili pihak yang digugat cerai (Tergugat).
Sebagai contoh, apabila pihak isteri yang bertempat tinggal di Jakarta Utara ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya yang saat ini bertempat tinggal di Jakarta Barat, maka gugatan cerai yang diajukan isteri wajib dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sesuai dengan alamat domisili suami.
Oleh karena itu, gugatan cerai Penggugat ke pengadilan wilayah domisili pihak Tergugat.
2. Siapkan dokumen dokumen pengurusan perceraian di pengadilan negeri
Adapun dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengurus perceraian di pengadilan negeri adalah sebagai berikut :
- KTP (WNI) / Paspor atau Kitas (WNA) untuk pihak Penggugat;
- Alamat lengkap dari pihak Tergugat saat ini;
- Akta Perkawinan yang dikeluarkan dari disdukcapil;
- Surat pemberkatan perkawinan dari pemuka agama (sifatnya tidak wajib);
- Kartu Keluarga (KK);
- Akta kelahiran Anak (sifanya wajib jika meminta hak asuh anak).
3. Membuat gugatan cerai disertai dengan alasan-alasan perceraian
Setelah dokumen telah lengkap, maka tahap selanjutnya adalah menyiapkan surat gugatan cerai yang dibuat dan disusun secara tertulis.
Surat gugatan cerai tertulis berisi alasan-alasan penggugat mengajukan gugatan cerai terhadap pasangannya.
Umumnya terdapat beberapa alasan cerai yang biasa dijadikan alasan dalam surat gugatan, yaitu :
- Antara suami dan isteri sering melakukan pertengkaran terus menerus yang membuat perkawinan sudah tidak rukun lagi;
- Terdapat dugaan perselingkuhan atau terdapat fakta perzinahan yang dilakukan pasangan;
- Pihak suami tidak pernah atau kurang memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya;
- Salah satu pihak telah meninggalkan pasangan yang sudah lebih dari 2 (dua) tahun lamanya;
- Pasangan suka berjudi atau meminum menuman keras;
- Pasangan sulit diajak untuk berhubungan suami dan isteri;
- Belum dikaruniai anak dari perkawinan bertahun-tahun lamanya;
- Pasangan sedang dihukum penjara.
Alasan-alasan diatas tidak bersifat kumulatif, namun bersifat pilihan,sehinga tidak harus banyak alasan untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri.
Dalam prakteknya alasan pertengkaran terus menerus adalah alasan yang paling banyak digunakan pasangan non muslim dalam mengurus surat cerai di pengadilan negeri.
4. Mengurus pendaftaran perceraian di Pengadilan Negeri
Setelah dokumen lengkap dan surat gugatan cerai telah dibuat, maka tahap selanjutnya ke bagian PTSP pengadilan untuk mendaftarkan perceraian di Pengadilan Negeri.
Bila anda tidak memiliki waktu untuk mengurusnya, maka pihak yang dapat membantu mengurus pendaftaran perceraian anda di pengadilan negeri adalah advokat/ pengacara yang pendaftarannya akan dilakukan melalui e-litigasi (e-court).
5. Siapkan 2 saksi untuk persidangan
Dalam kasus cerai, saksi merupakan pihak yang paling menentukan apakah seseorang dapat cerai atau tidak.
Saksi yang dapat dihadirkan ke Pengadilan Negeri adalah keluarga atau orang terdekat yang mengetahui hubungan perkawinan antara anda dan pasangan sudah tidak harmonis lagi.
6. Berapa lama proses persidangan perceraian di Pengadilan Negeri untuk pasangan non muslim
Proses persidangan di pengadilan negeri untuk kasus perceraian berlangsung lebih lama dari proses perceraian di pengadilan agama.
Biasanya proses perceraian pasangan non muslim di pengadilan negeri berlangsung di sekitar 3 (tiga) s/d 4 (empat) bulan hingga proses persidangan selesai.
Oleh karena itu, apabila seseorang tidak ada waktu mengurus perceraian, maka memakai jasa pengacara / advokat untuk mengurus perceraian di pengadilan negeri.
7. Berapa lama akta cerai diterbitkan oleh disdukcapil
Setelah proses pengurusan perceraian selesai di pengadilan negeri, maka tahap selanjutnya adalah mengurus penerbitan akta cerai di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) sesuai domisili KTP para pihak.
Adapun dokumen yang diperlukan untuk mengurus dan mengambil akta cerai pasangan non muslim di disdukcapil, yaitu :
- KTP suami dan isteri; (foto copy)
- Surat pengantar dari kepaniteraan pengadilan yang ditujukan kepada disdukcapil; (asli)
- Putusan Pengadilan Negeri yang memutus perceraian; (asli/ salinan)
- Kartu Keluarga (KK); (foto copy)
- Akta Perkawinan dari disdukcapil (asli).
7. Apakah dapat di dampingi pengacara / advokat ?
Mengurus perceraian non muslim di pengadilan negeri tidak wajib didampingi oleh pengacara. Artinya, seorang suami atau isteri mengajukan gugatan cerai bisa mengurus sendiri dengan cara ke pengadilan langsung dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan.
Oleh dikarenakan terdapat kesibukan yang banyak, maka umumnya pengurusan perceraian dibantu dengan menggunakan jasa pengacara / advokat. Pastikan jasa pengacara /advokat yang digunakan adalah yang memahami dan mengerti proses perceraian yang ada di Pengadilan Negeri. Hal ini penting dikarenakan syarat dan prosedur perceraian untuk non muslim di Pengadilan Negeri dan untuk muslim di Pengadilan Agama adalah berbeda terutama dalam membuat surat gugatan dan pengurusan akta cerai nantinya.
Aisah & Partners Law Firm memberikan gambaran keuntungan bila memakai jasa pengacara /advokat dalam pengurusan perceraian non muslim di pengadilan negeri, yaitu :
- Mendapatkan gambarang sejauhmana hak dari mantan suami dan mantan isteri setelah terjadi perceraian seperti hak asuh anak, nafkah anak serta nafkah mantan isteri jika diperlukan;
- Surat gugatan perceraian akan dibuatkan langsung oleh pengacara /advokat yang tetap didasarkan pada kronologis yang diberikan calon klien;
- Calon klien tidak harus ke pengadilan karena proses pendaftaran gugatan cerai hingga mewakili di persidangan (dikecualikan untuk sidang mediasi);
- Dalam banyak kasus kasus, pengacara /advokat dapat membantu anda melakukan mediasi dengan pasangan untuk dapat rujuk kembali, sehingga gugatan perceraian yang calon klien ajukan ke pengadilan dapat dibatalkan.
Bila ingin berkonsultasi dengan pengacara perceraian terkait cara mengurus perceraian non muslim di pengadilan negeri, silahkan hubungin kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com