Orang-orang WNI yang menikah dan tinggal diluar negeri tetap memiliki hak mengurus Perceraian di Indonesia.
Untuk mengajukan gugatan perceraian, maka perlu memperhatikan Pasal 66 ayat 3 dan Pasal 73 ayat (3) UU Peradilan Agama yang menegaskan :
” Apabila Isteri dan suami sama-sama bertempat tinggal diluar negeri, maka isteri atau suami mengajukan gugatan/ permohonan cerai ke Pengadilan di wilayah mereka pernah melangsungkan perkawinan atau di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.”
Berdasarkan uraian ketentuan diatas, maka anda tetap dapat mengajukan cerai di pengadilan dimana anda melangsungkan perkawinan atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Apakah Wajib Datang Ke Indonesia ?
Sebenarnya jauh lebih baik jika pihak anda yang ingin bercerai datang langsung ke Indonesia. Namun, apabila anda cukup sibuk di luar negeri dan sulit untuk kembali di Indonesia, maka anda dapat menunjuk atau mencari kantor pengacara yang bisa mewakili anda mengurus perceraian anda di Indonesia.
Dasar hukum anda berhak di wakili oleh Pengacara adalah :
Pasal 82 UU Peradilan Agama :
- Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.
- Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
- Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.
- Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.
Dari uraian aturan diatas disimpulkan bahwa anda dapat diwakilkan oleh pengacara untuk mengurus perceraian anda di Indonesia.
Dokumen Administratif Apa Yang Perlu Dipersiapkan ?
Dokumen adminstratif yang perlu diperisapkan adalah :
- KTP Suami / Isteri (WNI),
- Pasport (WNA),
- Akta Kelahiran Anak, (Apabila mempunyai anak),
- Buku Nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA).
Ingin berkonsultasi mengenai Perceraian di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com