Buku Nikah adalah salah satu syarat penting untuk mengurus cerai, karena adanya perceraian baru bisa dilakukan jika memang sudah ada pernikahan sebelumnya. Untuk membuktikan memang ada pernikahan yang terjadi Buku Nikah adalah akta autentik yang bisa menjelaskan pernikahan tersebut.
Saat kita melangsungkan akad nikah, buku nikah pasti diberikan oleh kantor KUA dimana kita melangsungkan pernikahan. Buku nikah tersebut ada 2 yaitu yang berwarna hijau dan yang berwarna merah. Buku berwarna hijau adalah untuk pihak istri sedangkan buku berwarna merah untuk pihak suami. Buku nikah ini menjadi milik masing-masing sehingga idealnya dalam penguasaan masing-masing.
Buku nikah ini dalam proses berjalannya waktu setelah pernikahan, tidak selalu tersimpan sebagaimana mestinya, kadang hilang dengan berbagai alasan ataupun rusak baik karena disengaja/tidak disengaja. Kadang hal ini kemudian diremehkan tetapi ketika sudah membutuhkan, baru bingung luar biasa.
Apalagi ketika mau mengurus cerai dengan pasangan, ketika buku nikah hilang/tidak ada, tentu proses pendaftaran perkara tidak bisa dilakukan. Terkadang juga buku nikah memang masih ada, tetapi posisinya berada di Pasangan baik sedang ditahan atau disembunyikan. Biasanya hal ini terjadi ketika Pasangan tidak mau diceraikan sehingga menghalang-halangi dengan menahan atau menyembunyikan buku nikah.
Oleh karena itu menjadi pertanyaan, bagaimana mengurus cerai jika buku nikah hilang / rusak / ditahan pasangan? apakah masih bisa mengurus cerai.
Bagaimana Caranya?
Apabila anda ingin mengurus perceraian namun buku nikah anda hilang, maka anda tetap berhak mengurus atau mengajukan gugatan / permohonan cerai ke Pengadilan. Namun, hal yang pertama yang anda harus lakukan adalah mengurus pembuatan “duplikat kutipan akta perkawinan /duplikat buku nikah” di KUA (Kantor Urusan Agama) ditempat dahulu anda melangsungkan perkawinan dengan tetap melampirkan surat keterangan hilangnya buku nikah dari kantor kepolisian.
Kewenangan KUA membuat duplikat kutipan akta perkawinan/duplikan buku nikah diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan.
Pasal 39 :
- Terhadap Buku Nikah yang rusak atau hilang dapat diterbitkan Duplikat Buku Nikah.
- Penerbitan Duplikat Buku Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan secara tertulis berdasarkan alasan :
- Rusak; atau
- Hilang.
- Permohonan Duplikat Buku Nikah yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus disertai dengan buku nikah yang rusak.
- Permohonan Duplikat Buku Nikah yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus disertai dengan surat hilang dari kepolisian.
- Duplikat Buku Nikah diterbitkan hanya untuk Buku Nikah yang rusak atau hilang.
Mengurus Duplikat Buku Nikah di KUA di Kecamatan Tempat menikah dulu
Dulu ketika kita menikah di KUA, pernikahan kita telah dicatat oleh KUA dan dimasukkan di dalam buku register KUA. Oleh karena itu data pernikahan kita telah masuk di arsip KUA dan tidak akan hilang, kecuali memang jika pernikahannya tidak di KUA, menikah SIRI atau mengurus Buku Nikah Palsu.
Oleh karena itu berdasar dari data tersebut, kita bisa meminta duplikat buku Nikah di KUA dan KUA berwenang menerbitkan duplikat buku nikah jika memang (1) menikah di KUA tersebut,, (2) buku nikah hilang atau rusak. Oleh karena itu kita bisa meminta duplikat buku nikah dengan cara membawa persyaratan yang ditentukan oleh KUA tersebut.
Persyaratan masing-masing KUA berbeda-beda tetapi pada prinsipnya untuk membuktikan bahwa kita telah menikah di KUA tersebut dan ada bukti bahwa buku nikah kita hilang atau rusak. Bukti kita telah menikah di KUA tersebut adalah KTP, KK dan juga fotocopy buku Nikah. JIka fotocopy buku nikah tidak ada, minimal kita masih ingat tanggal kita menikah untuk dicarikan ke Buku Registr KUA. Bukti bahwa buku kita rusak yang diminta KUA ini berbeda-beda, ada yang berupa Surat Kehilangan dari Kepolisian tempat dokumen tersebut hilang, bisa juga surat keterangan kehilangan dari Desa/Kelurahan setempat. Kadang juga ada yang diminta pasfoto 3×4, kadang ada juga yang tidak. Oleh karena itu penting bagi kita untuk menanyakan terlebih dulu persyaratan mengurus Duplikat Buku Nikah di KUA yang bersangkutan.
Mengurus Surat Keterangan Nikah di KUA di Kecamatan Tempat menikah dulu
Jika buku nikah tidak hilang/tidak rusak (masih ada, tetapi ditahan oleh pasangan), KUA biasanya menolak untuk membuatkan Duplikat Buku Nikah. Tetapi kita bisa meminta Surat Keterangan Nikah yang kedudukannya sama dengan BUku Nikah/Duplikat Buku Nikah. Surat Keterangan Nikah ini juga bisa menggantikan syarat Buku Nikah untuk pendaftaran gugatan cerai di Pengadilan Agama.
Syarat pengurusannya relatif lebih mudah karena cukup Fotocopy KTP, KK, Fotocopy Buku Nikah (Jika Ada) dan Tanggal dilangsungkannya pernikahan.
Aisah & Partners Law Firm hadir untuk membantu Anda dengan layanan konsultasi Pengacara Perceraian yang profesional dan terpercaya silahkan hubungi kami melalui Telepon/ WhatsApp 0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com