Berdasarkan UU Perkawinan dan PP 9/1975 sebagaimana kami terangkan, pada dasarnya untuk bercerai Anda sebagai suami hanya mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (cerai talak) di daerah hukum tempat kediaman istri  dengan cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

Mengenai cerai tanpa buku nikah, perlu kami informasikan bahwa buku nikah merupakan persyaratan administratif yang harus dipenuhi saat mengajukan gugatan cerai. Adapun yang menjadi syarat administrasi gugat perceraian (cerai gugat/cerai talak)

Dapatkah Mengajukan Cerai Jika Tidak Ada Buku Nikah?

1. Membuat Duplikat Buku Nikah Jika Buku Nikah Hilang

Bila buku nikah hilang, maka langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat “duplikat buku nikah” di KUA dimana dahulu ibu menikah dengan suami.

Untuk membuat “duplikat buku nikah” maka terdapat beberapa syarat yang perlu dilengkapi di KUA, yaitu :

  1. KTP Pemohon;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Laporan Polisi tertulis terkait kehilangan buku nikah;
  4. Biasanya terdapat KUA yang meminta surat pengantar dari RT dan RW terkait pembuatan duplikat buku nikah;
  5. Jika diwakili oleh kuasa, perlu memakai surat kuasa.

Bila syarat semua terpenuhi, biasanya di hari yang sama “duplikat buku nikah” diterbitkan oleh KUA.

2. Mendaftarkan Gugatan Cerai Ke Pengadilan Domisili Tempat Tinggal Isteri

Langkah kedua bila sudah memiliki “duplikat buku nikah” adalah mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama di wilayah domisili isteri.

Pasal 73 ayat (1) UU Peradilan Agama :

“ Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat. “

Dari uraian diatas, maka proses pengajuan gugatan cerai yang diajukan oleh ibu dapat dilakukan sendiri atau diwakili oleh pengacara/ advokat sebagai kuasa di Pengadilan Agama wilayah domisili ibu.

Contoh :

Bila ibu sebagai isteri bertempat tinggal di wilayah Jakarta Selatan, maka gugatan cerai ibu diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

3. Syarat-Syarat Yang Perlu Dilengkapi

Adapun syarat-syarat yang perlu dilengkapi  ibu sebagai isteri bila ingin mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama adalah :

  1. KTP Ibu;
  2. Identitas suami dan alamat suami saat ini;
  3. Duplikat buku nikah sebagai pengganti buku nikah yang hilang;
  4. Siapkan 2 (dua) orang saksi dapat dari keluarga atau teman terdekat;
  5. Menyiapkan “surat gugatan cerai” secara tertulis berisi alasan-alasan cerai.

Membahas soal cerai tanpa buku nikah, perlu kami informasikan bahwa perihal perceraian di Indonesia secara umum diatur dalam UU PerkawinanPP 9/1975, dan KHI (khusus bagi mereka yang beragama Islam).

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan (Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam dan Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam) yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan (mediasi) kedua belah pihak

Kemudian, untuk dapat melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri

Alasan-alasan perceraian, dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, Pasal 19 PP 9/1975, dan Pasal 116 huruf g dan h KHI yaitu:

  1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
  6. antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  7. suami melanggar taklik talak;
  8. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

 

 

Ingin berkonsultasi mengenai Perceraian di Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui  Telepon/ WhatsApp  0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp