Proses pengujian keabsahan bukti-bukti yang terkait dengan perzinahan melibatkan beberapa langkah penting untuk memastikan kebenaran dan keabsahan bukti yang digunakan dalam proses hukum. Berikut adalah langkah-langkah yang umum dilakukan:
- Pengumpulan Bukti:
- Rekaman Suara/Video: Bukti berupa rekaman suara atau video dapat digunakan untuk membuktikan perzinahan. Rekaman ini harus valid dan tidak dapat diubah atau dihapus tanpa izin.
- Chatting di Media Sosial: Bukti berupa chatting di media sosial seperti WhatsApp, Facebook, atau lainnya juga dapat digunakan. Namun, keabsahan bukti ini perlu dipertimbangkan karena sifat sementara dan dapat dihapus.
- Saksi: Saksi yang dapat membuktikan perzinahan juga sangat penting. Saksi harus memiliki pengetahuan yang jelas tentang perzinahan tersebut.
- Pengujian Keharusan Bukti:
- Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement: Menurut Pasal ini, ada lima macam alat bukti yang sah dalam perkara perdata, yaitu surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Bukti yang digunakan harus memenuhi salah satu dari lima alat bukti ini.
- Pasal 284 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pidana bagi wanita yang melakukan gendak (overspel) terhadap suaminya. Bukti yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal ini.
- Pengujian Keharusan Bukti di Pengadilan:
- Pengadilan Agama: Jika kasus perceraian berdasarkan hukum Islam, maka pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Agama.
- Pengadilan Negeri: Jika kasus perceraian berdasarkan hukum perdata, maka pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Negeri.
- Penyelidikan dan Penyidikan:
- Pengadilan: Pengadilan akan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan keabsahan bukti yang digunakan. Ini melibatkan pemeriksaan saksi, analisis bukti, dan evaluasi keseluruhan kasus.
- Pengambilan Sumpah Lian:
- Jika suami menuduh istri berzinah, maka suami dapat melakukan sumpah lian untuk membuktikan tuduhan tersebut. Sumpah lian adalah sumpah yang diambil di hadapan hakim untuk membuktikan kebenaran tuduhan.
Aisah & Partnes Law Firm
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai perceraian di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama
Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com