Ya, istri dapat menuntut dan mengajukan gugatan untuk mendapatkan harta gono-gini jika suami tidak membaginya. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil:
Dasar Hukum Harta Gono Gini
Jika anda memiliki aseet yang diperoleh selama perkawinan baik atas nama suami atau isteri, maka jika terjadi perceraian, anda berhak meminta pembagian harta gono gini (harta bersama). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU No.1/1974 tentang perkawinan :
“harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan adalah menjadi harta bersama”.
Namun, sebelum anda melakukan upaya hukum untuk menuntut pembagian harta gono gini, maka hal yang pertama yang perlu diperhatikan adalah “apakah asset/ harta tersebut dapat dibagi atau tidak ?”. Setidaknya kami memberikan syarat yang perlu diperhatikan bila asset gono gini itu dapat dibagi, sepeti :
- Asset atas nama suami atau isteri yang perolehannya setelah perkawinan dilangsungkan,
- Tidak terdapat perjanjian perkawinan seperti perjanjian pra nikah/ perjanjian pasca nikah,
- Asset tidak dalam jaminan pihak ketiga/ bank atau tidak dalam jaminan KPR,
- Asset yang diperolah selama perkawinan bukan dari hibah atau warisan,
- Usahakan anda memegang bukti kepemilikan asset.
Cara Isteri Menuntut Harta Gono Gini Ke Suami
Jika suami tidak ingin membagi harta gono gini (harta bersama) dengan baik-baik, maka anda sebagai isteri dapat melakukan upaya hukum yaitu “mengajukan gugatan pembagian harta gono gini ke Pengadilan.”
Jika perkawinan dilakukan secara Islam, maka gugatan gugatan pembagian harta gono gini dilakukan di Pengadilan Negeri. Sedangkan, jika perkawinan dilangsungkan secara Non Islam (Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu), maka gugatan pembagian harta gono gini dilakukan di Pengadilan Negeri.
Jika gugatan pembagian harta gono gini dikabulkan, maka seluruh asset yang ditetapkan sebagai harta gono gini akan dibagi ½ (seperdua) bagian untuk mantan isteri (janda) dan ½ (seperdua) untuk mantan suami (duda).
Dasar hukum pembagian harta gono gini itu diatur dalam :
Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) :
“ Janda (mantan isteri) atau duda (mantan suami) yang telah bercerai, masing-masing memiliki hak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1448 K/Sip/1974 :
“ Sejak diberlakukannya Undang-Undang RI No. 1/ 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (gono gini), sehingga pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri .”
Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Harta Gono Gini ?
- Mengajukan Gugatan:
- Istri dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (untuk pasangan Islam) atau Pengadilan Negeri (untuk pasangan non-Muslim) untuk meminta pembagian harta gono-gini.
- Bukti yang Dibutuhkan:
- Istri perlu menyediakan bukti-bukti yang memadai untuk mendukung klaimnya, seperti:
- Dokumen-dokumen yang menunjukkan harta bersama yang diperoleh selama pernikahan.
- Saksi yang dapat menguji kebenaran klaim istri.
- Bukti lain yang relevan seperti rekening bank, dokumen properti, dan lain-lain.
- Istri perlu menyediakan bukti-bukti yang memadai untuk mendukung klaimnya, seperti:
- Pengadilan yang Berwenang:
- Gugatan harus diajukan di Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat. Jika istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami, maka gugatan dapat diajukan di tempat tinggal suami.
- Pengujian Kebenaran Bukti:
- Pengadilan akan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan keabsahan bukti yang digunakan. Ini melibatkan pemeriksaan saksi, analisis bukti, dan evaluasi keseluruhan kasus.
Aisah & Partners Law Firm
Konsultasi dengan pengacara seputar pembagian harta gono gini di pengadilan :
Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com