Ya, ada perbedaan hukuman antara curat di rumah dan di kendaraan umum. Berikut Aisah & Partners Law Firm akan Jelaskan perbedaan hukumannya:
Curat di Rumah
- Hukuman: Pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika perbuatan dilakukan pada malam hari di dalam rumah atau pekarangan yang tertutup dengan rumah atau jalan
- Kondisi Khusus: Jika perbuatan curat di rumah mengakibatkan luka berat atau kematian, maka hukumannya dapat lebih berat, seperti pidana mati atau penjara seumur hidup
Curat di Kendaraan Umum
- Hukuman: Pencurian dengan pemberatan (curat) di kendaraan umum dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika perbuatan dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil
- Kondisi Khusus: Jika perbuatan curat di kendaraan umum mengakibatkan kematian, maka hukumannya dapat diancam dengan pidana mati
Aisah & Partners Law Firm hadir untuk membantu Anda dengan layanan konsultasi pengacara yang profesional dan terpercaya silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com
Penulis : Rahmad Parsaulian Siregar, S.H., M.H