Syarat Mengurus Perceraian di Jakarta Selatan
Terdapat beberapa syarat yang perlu dipersiapkan dalam mengajukan dan mengurus gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Islam) atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (non muslim), yaitu :
- KTP Penggugat,
- Alamat Lengkap Tergugat saat ini,
- Buku Nikah; (Untuk beragama Islam),
- Akta Perkawinan Dukcapil (Untuk beragama non islam),
- Kartu Keluarga (KK),
- Akta Kelahiran anak (Untuk meminta hak asuh anak),
- Siapkan 2 (dua) orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat.
Terdapat 2 (dua) Pengadilan yang berwenang memutus perkara perceraian di Jakarta Selatan, yaitu:
- Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus perceraian yang beragama Islam dan memiliki buku nikah yang dikeluarkan KUA.
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus perceraian yang memutus perceraian beragama non islam seperti Kristen Protestan, Kalolik, Hindu, Budha dan Konghucu dan memiliki Akta Perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil.
Aisah & Partners Law Firm adalah kantor pengacara perceraian jakarta selatan yang melayani, mengurus dan mendaftarkan gugatan perceraian di wilayah jakarta selatan seperti kemang, kebayoran lama, kebayoran baru, pondok indah, mampang prapatan, pasar minggu, tebet, jagakarsa, lenteng agung, ampera, kuningan, setia budi, sudirman, senayan, dll…
Alasan-Alasan Perceraian di Pengadilan
Aalasan-alasan perceraian yang dapat digunakan dalam mengajukan gugatan cerai /perceraian, yaitu :
- Antara suami dan isteri sering terjadi pertengkaran terus menerus yang tidak pernah berhenti,
- Masalah Ekonomi / Nafkah,
- Pasangan Selingkuh atau Poligami,
- Pasangan melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga),
- Pasangan jadi pemabok atau penjudi,
- Pasangan dipenjara karena melakukan tindak pidana,
- Pasangan tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai pasangan,
- Tidak memiliki keturunan.
Jangka Waktu Proses Cerai di Pengadilan Jakarta Selatan
Adapun perkiraan jangka waktu proses perceraian di pengadilan jika menggunakan jasa pengacara perceraian jakarta selatan, yaitu:
- Jika Tergugat tidak hadir selama proses sidang, proses perceraian di Pengadilan hingga keluarnya akta cerai memakan perkiraan waktu 3 (tiga) bulan;
- Jika Tergugat hadir dan tidak ingin cerai, proses perceraiandi Pengadilan hingga keluarnya akta cerai memakan waktu perkiraan waktu 5 (lima) sampai 6 (enam) bulan, sepanjang pihak Tergugat tidak melakukan upaya hukum banding.
Biaya Jasa Pengacara Perceraian Jakarta Selatan
Biaya pengacara perceraian jakarta selatan untuk kantor Aisah & Partners Law Firm disekitar Rp.9 juta s/d Rp. 16 Juta.
Keuntungan bila memakai jasa pengacara perceraian di jakarta selatan ketika mengurus perceraian, yaitu :
- Pembuatan Gugatan / permohonan cerai secara tertulis akan dibuat oleh pengacara,
- Pengacara akan membantu anda mendaftarkan gugatan /permohonan cerai anda ke pengadilan,
- Pengacara dapat mewakili anda pada setiap persidangan di pengadilan.
- Pengacara membantu menyusunkan dokumen-dokumen bukti yang akan anda ajukan ke pengadilan.
- Pengacara membantu anda mengambil putusan dan akta cerai apabila gugatan cerai nantinya diputus oleh pengadilan.
Aisah & Partners Law Firm hadir untuk membantu Anda dengan layanan konsultasi pengacara yang profesional dan terpercaya silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com