Permohonan Penetapan  di pengadilan adalah salah satu jenis permohonan yang diajukan ke Pengadilan agar mengadilan mengeluarkan putusan/ penetapan yang menyatakan orang yang memiki nama berbeda di dokumen-dokumen kependudukan dan administrasi negara dianggap sama.

Jadi, pengadilan mengeluarkan putusan yang mentapkan nama yang tertera berbagai berbeda di dokumen dianggap orang yang sama.

Dasar hukum pengajukan permohonan diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UU No. 23/2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan:

“ Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” 

Adapun syarat yang diperlukan untuk penetapan Perbedaan nama di Pengadilan Negeri yaitu:

  1. KTP Pemohon,
  2. Kartu Keluarga (KK) Pemohon,
  3. Akta Kelahiran Pemohon,
  4. Dokumen kependudukan atau adiministasi yang berbeda, contoh paspor atau sertifikat tanah;
  5. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Jangka waktu proses penetapan ini dilakukan di pengadilan berlangsung 3 (tiga) sampai 4 (empat) minggu.

 

Pencatatan Orang Yang Sama di Disdukcapil

Jika telah mendapatkan putusan/ penetapan pengadilan,  maka tahap selanjutnya adalah melaporkan ke Disdukcapil.

Adapun jangka waktu perlaporannya hanya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan pengadilan diterima.

 

 

Aisah & Partners Law Firm hadir untuk membantu Anda dengan layanan konsultasi pengacara yang profesional dan terpercaya silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Jasa kami di wilayah Jakarta, Kota Tangerang Selatan, Kota/ Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Cibinong dan Bekasi.

Call Now
WhatsApp