Untuk memperbaiki akta kelahiran yang mengandung kesalahan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mengajukan Permohonan: Anda harus mengajukan permohonan perbaikan akta kelahiran ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil Kabupaten/Kota. Permohonan ini dapat dilakukan melalui aplikasi Klampid New Generation (KNG), Kelurahan, atau pelayanan di Balai RW.
- Mengunggah Persyaratan: Anda harus mengunggah persyaratan dalam bentuk PDF, termasuk:
- Akta kelahiran asli
- KTP asli
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Nama yang akan digunakan dari Kelurahan/Desa
- Melakukan Validasi: Setelah mengajukan permohonan, Anda harus melakukan validasi permohonan pada aplikasi Klampid New Generation (KNG). Validasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah lengkap dan benar.
- Menerima dan Mencetak E-KITIR: Setelah validasi selesai, Anda akan menerima dan mencetak e-kitir. E-kitir ini adalah bukti bahwa permohonan Anda telah diterima dan sedang diproses.
- Verifikasi Kelengkapan Berkas: Petugas akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan Anda. Jika semua persyaratan sudah lengkap, maka proses selanjutnya akan dilanjutkan.
- Pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE): Petugas akan melakukan pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk Anda. TTE ini adalah tanda bahwa dokumen Anda telah diverifikasi dan siap untuk diterbitkan.
- Mengunduh Dokumen Kependudukan: Petugas akan mengunduh dokumen kependudukan yang sudah ber-TTE dari Sistem Informasi Akta Kelahiran (SIAK).
- Mengunggah Dokumen Kependudukan: Dokumen kependudukan yang sudah ber-TTE akan diunggah ke aplikasi KLAMPID.
- Pemohon Menerima Dokumen: Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima dokumen berupa Akta Kelahiran yang telah diperbaiki.
Namun dalam kasus tertentu, Disdukcapil menyarankan terlebih dahulu untuk mendapatkan izin dari putusan penetapan dari pengadilan Negeri.
Contoh, apabila itu berkaitan dengan perbaikan nama pada akta kelahiran, tahun dan tanggal lahir atau nama orang tua, maka Disdukcapil umumnya menyarankan untuk terlebih dahulu ke pengadilan untuk meminta putusan penetapan agar disdukcapil memiiki dasar untuk merubah hal tersebut.
Dasar hukum permohonan perbaikan data pada akta kelahiran melalui pengadilan yaitu Pasal 56 ayat (1) UU No. 23/2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan :
“ Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Syarat Memperbaiki Akta Kelahiran Yang Salah di Pengadilan
Syarat memperbaiki akta kelahiran yang salah melalui pengadilan yaitu :
- KTP Pemohon,
- Akta Kelahiran Pemohon,
- Kartu Keluarga (KK)
- Bukti Tertulis terkait kebenaran dari yang akan diubah,
- SKCK dari Kepolisian (Umumnya digunakan bila ada perubahan Nama),
- Siapkan 2 (dua) saksi.
Pencatatan Perbaikan Akta Kelahiran di Disdukcapil
Jika telah mendapatkan putusan/ penetapan pengadilan, maka tahap selanjutnya adalah melaporkan ke Disdukcapil agar dikeluarkan catatan pinggir untuk perbaikan data pada akta kelahiran.
Adapun jangka waktu perlaporannya hanya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan pengadilan diterima.
Jika ingin bertanya seputar cara memperbaiki akta kelahiran melalui pengadilan, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com
Jasa kami di wilayah Jakarta, Kota Tangerang Selatan, Kota/ Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Cibinong dan Bekasi.