Dalam banyak kasus, terkadang untuk mencairkan atau mengurus asuransi jiwa dari pasangan yang telah meninggal dunia (almarhum), pihak perusahaan asuransi membutuhkan penetapan putusan pengadilan.
Sedangkan bila terdapat anak yang masih dibawah umur atau belum mencapai 21 tahun, pihak perusahaan asuransi juga memutuskan adanya penetapan wali dari anak.
Dibawah ini kami memberikan gambaran seputar cara mengajukan perwalian anak serta permohonan pencairan asuransi melalui mekanisme pengadilan. Anda perlu mengikuti beberapa langkah berikut:
- Mengajukan Surat Permohonan: Anda harus mengajukan surat permohonan perwalian anak ke Pengadilan Negeri. Surat ini harus ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- dan harus disertai dengan lampiran-lampiran yang diperlukan.
Permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama
Dalam praktek, kami menemukan bila pihak pemohon adalah beragama Islam, maka permohonan perwalian anak serta pengurusan asuransi dapat diajukan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Sehingga ini bersifat pilihan.
Sedangkan untuk Pemohon yang beragama Non Muslim (Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu), permohonan diajukan ke Pengdilan Negeri.
- Lampiran-Lampiran: Lampiran yang diperlukan antara lain:
- Akta kelahiran anak
- KTP dan KK Anda
- Surat wasiat atau dokumen lain yang relevan
- Bukti-bukti yang mendukung klaim Anda
- Buku Nikah/ Akta Perkawinan Pemohon dan (alm.pasangan);
- Akta Kematian;
- Surat Keterangan Ahli Waris, atau Penetapan Waris dari Pengadilan;
- Bukti Polis Asuransi pihak yang meninggal dunia;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
- Membayar Biaya Panjar: Anda harus membayar biaya panjar perkara di loker bank.
- Sidang Perkara: Setelah surat permohonan diterima, Anda akan menerima panggilan sidang. Pada sidang, Anda harus hadir dengan membawa dokumen-dokumen asli dan fotokopi yang telah dibubuhi meterai dan dinasegel. Saksi sekurangnya dua orang juga harus hadir.
- Penyampaian Argumen: Pada sidang, Anda harus menyampaikan argumen dan bukti-bukti yang mendukung klaim perwalian. Hakim akan mempertimbangkan semua argumen dan bukti yang disampaikan.
Jasa Pengacara Mengurus Penetapan Wali Anak Serta Pengurusan Asuransi
Aisah & Partners Law Firm sebagai kantor pengacara yang memberikan jasa untuk melakukan pengurusan penetapan pengadilan terkait wali anak disertai permintaan pengurusan asuransi melalui pengadilan negeri atau pengadilan agama.
Jasa kami itu mulai dari mendampingi dan/atau mewakili klien, mengajukan permohonan, pendaftaran serta pengambilan penetapan pengadilan silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com Jasa kami di wilayah Jakarta, Kota Tangerang Selatan, Kota/ Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Cibinong dan Bekasi.