Hukum Pembagian Harta Gono Gini (Harta Bersama)
Aturan mengenai pembagian harta gono gini ada dalam Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang mana menyatakan bahwa “harta benda yang didapatkan bersama selama pernikahan merupakan harta bersama atau harta gono gini.”

Kemudian untuk pasangan yang beragama Islam, maka pembagian harta bersama akan didasarkan atas Pasal 97 KHI.

Perlu diketahui juga, bahwa penggunaan aturan pembagian harta gono gono tersebut hanya ketika tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur mengenal hal tersebut.

Konsultasi hukum pembagian harta gono-gini dapat dilakukan kepada konsultan hukum yang memiliki spesialisasi di bidang hukum perkawinan dan pembagian harta bersama. Aisah & Partners Law Firm  sebagai kantor Pengacara yang membidangi hukum keluarga memberikan gambaran hal-hal yang perlu diketahui bila melakukan konsultasi hukum seputar pembagian harta gono gini, yaitu :

1. Pihak yang berhak terhadap pembagian harta gono gini

Jika anda konsultasi terkait pembagian harta gono gini, maka hal yang pertama yang perlu diketahui yaitu siapa saja berhak atas harta gono gini.

Banyak pertanyaan selalu muncul apakah anak berhak juga terhadap pembagian harta gono gini ? atau hanya pihak mantan suami atau isteri ?.

2. Harta/ Asset yang dapat menjadi objek harta gono gini

Tidak semua asset / harta dapat menjadi objek gono gini seperti bila masih dalam jaminan bank/ jaminan pihak ketiga, maka potensi menuntut pembagian harta gono gini tidak bisa.

Selain itu, hal-hal yang menghalangi mendapatkan aseet/ harta gono gini seperti memiliki perjanjian pra nikah/ perjanjian perkawinan atau asset/ harta dibeli sebelum nikah.

Dengan demikian, konsultasi seputar objek harta gono gini sangat penting.

3. Apakah pembagian harta gono gini wajib melalui pengadilan ?

Pertanyaan yang sering dikonsultasikan seputar gono gini yaitu apabila mantan suami dan isteri sepakat terkait pembagian harta gono gini, apakah tetap wajib membutuhkan putusan/ penetapan pengadilan atau cukup membuat perjanjian/ kesepakatan secara tertulis di notaris atau dibawah tangan ?.

4. Syarat dan jangka waktu mengurus pembagian harta gono gini melalui Pengadilan

Jika terjadi sengketa dan salah satu pihak tidak ingin membagi harta gono gini, maka yang penting dikonsultasikan yaitu apa saja syarat yang perlu dipersiapkan untuk mengurus pembagian harta gono gini.

Selain itu, berapa lama jangka waktu proses pembagian harta gono gini di pengadilan, termasuk jangka waktu bila terdapat banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK).

Jenis-jenis Harta Gono Gini (Harta Bersama)
Berdasarkan Pasal 35 dan 36 UU Perkawinan, pembagian harta gono gini ada 3 macam, yaitu:

1. Harta Bawaan
Harta bawaan merupakan harta yang didapatkan oleh masing-masing pihak selama belum menikah. Harta bawaan juga termasuk dalam harta seperti warisan atau hadiah. Oleh karenanya, kepemilikannya pada masing-masing pihak yang menerimanya.

2. Harta Masing-Masing
Harta yang dimiliki istri atau suami setelah pernikahan. Harta tersebut didapatkan dari hibah, wasiat, atau warisan untuk mereka masing-masing.

3. Harta Pencaharian
Harta yang didapatkan oleh Istri atau suami pada saat dihasilkan karena usaha masing-masing. Seperti harta yang didapatkan karena bekerja. Bisa dikatakan jenis harta ini juga sama dengan harta bersama atau harta yang didapatkan keduanya selama pernikahan.

 

Konsultasi hukum pembagian harta gono gini dengan pengacara dapat menghubungi Aisah & Partners Law Firm  melalui  Telepon/ WhatsApp  0877- 5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp