Biaya pengurusan perceraian di Pengadilan Negeri dapat berbeda-beda tergantung pada pengadilan yang digunakan. Berikut adalah beberapa informasi tentang biaya pengurusan perceraian di beberapa pengadilan:
- Pengadilan Negeri Jakarta Timur:
- Biaya panjar perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah sebesar Rp1,28 juta.
- Pengadilan Negeri Magelang:
- Biaya pengurusan perceraian di Pengadilan Negeri Magelang adalah sebesar Rp895.000,- untuk perkara kontentius dan Rp475.000,- untuk perkara voluntair.
Dengan demikian, biaya pengurusan perceraian di Pengadilan Negeri dapat berkisar antara Rp1,28 juta hingga Rp895.000,- tergantung pada pengadilan yang digunakan.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul ketika mengajukan gugatan perceraian Non Muslim adalah berapa biaya pengurusan perceraian di Pengadilan Negeri ?
Umumnya biaya pendaftaran gugatan perceraian di Pengadilan Negeri untuk pengurusan cerai Non Muslim di sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Biaya pendaftaran gugatan perceraian di Pengadilan Negeri disebut dengan istilah “biaya panjar perkara”. Biaya panjar nantinya digunakan pengadilan guna kebutuhan administrasi pengadilan seperti :
- Biaya Pendaftaran/ PNBP;
- Biaya Pemberkasan/ ATK;
- Biaya Panggilan Tergugat;
- Biaya Panggilan Penggugat;
- Biaya pemberitahuan / penyampaian putusan bila Tergugat tidak hadir;
- Redaksi; dan
- Materai.
Syarat mengurus perceraian di Pengadilan Negeri
Syarat yang diperlukan mengurus perceraian di Pengadilan Negeri adalah :
- Surat gugatan cerai yang dibuat secara tertulis;
- KTP Penggugat;
- Alamat lengkap Tergugat;
- Akta Perkawinan Disdukcapil;
- Surat Pemberkatan Perkawinan;
- KK dan Akta kelahiran Anak, bila meminta hak asuh anak;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi dari kerabat atau keluarga.
Ingin berkonsultasi mengenai perceraian di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com