Biaya pengurusan perceraian di Pengadilan Negeri dapat berbeda-beda tergantung pada pengadilan yang digunakan. Berikut adalah beberapa informasi tentang biaya pengurusan perceraian di beberapa pengadilan:

  1. Pengadilan Negeri Jakarta Timur:
    • Biaya panjar perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah sebesar Rp1,28 juta.
  2. Pengadilan Negeri Magelang:
    • Biaya pengurusan perceraian di Pengadilan Negeri Magelang adalah sebesar Rp895.000,- untuk perkara kontentius dan Rp475.000,- untuk perkara voluntair.

Dengan demikian, biaya pengurusan perceraian di Pengadilan Negeri dapat berkisar antara Rp1,28 juta hingga Rp895.000,- tergantung pada pengadilan yang digunakan.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul ketika mengajukan gugatan perceraian Non Muslim adalah berapa biaya pengurusan perceraian di Pengadilan Negeri ?

Umumnya biaya pendaftaran gugatan perceraian di Pengadilan Negeri untuk pengurusan cerai Non Muslim di sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Biaya pendaftaran gugatan perceraian di Pengadilan Negeri disebut dengan istilah “biaya panjar perkara”. Biaya panjar nantinya digunakan pengadilan guna kebutuhan administrasi pengadilan seperti :

  1. Biaya Pendaftaran/ PNBP;
  2. Biaya Pemberkasan/ ATK;
  3. Biaya Panggilan Tergugat;
  4. Biaya Panggilan Penggugat;
  5. Biaya pemberitahuan / penyampaian putusan bila Tergugat tidak hadir;
  6. Redaksi; dan
  7. Materai.

Syarat mengurus perceraian di Pengadilan Negeri

Syarat yang diperlukan mengurus perceraian di Pengadilan Negeri adalah :

  1. Surat gugatan cerai yang dibuat secara tertulis;
  2. KTP Penggugat;
  3. Alamat lengkap Tergugat;
  4. Akta Perkawinan Disdukcapil;
  5. Surat Pemberkatan Perkawinan;
  6. KK dan Akta kelahiran Anak, bila meminta hak asuh anak;
  7. Siapkan 2 (dua) orang saksi dari kerabat atau keluarga.

 

Ingin berkonsultasi mengenai perceraian di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui  Telepon/ WhatsApp  0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com

Call Now
WhatsApp