Sebelum membahas cara mengurus surat cerai serta surat gugatan cerai, perlu diketahui bahwa untuk dapat bercerai resmi secara hukum, salah satu pihak atau kuasanya dapat mengajukan gugatan cerai kepada pengadilan. Lebih lanjut, gugatan cerai dapat diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam.
Khusus bagi yang beragama Islam, gugatan cerai dapat diajukan oleh pihak istri, sedangkan jika keinginan cerai datang dari pihak suami, maka suami dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.
Pengajuan gugatan/permohonan talak di hadapan pengadilan ini penting dilakukan. Sebab, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Syarat Isteri Menggugat Cerai Suami
Bagi yang pencatatan perkawinannya di KUA (Islam), maka syarat yang dibutuhkan isteri untuk mengajukan gugatan cerai adalah :
- KTP Isteri;
- Alamat Lengkap suami;
- Buku Nikah;
- Akta Kelahiran Anak + Kartu Keluarga, apabila meminta hak asuh anak;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi, dapat dari keluarga.
Bagi yang pencatatan perkawinannya di Disdukcapil (Non Muslim/ Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu), maka syaratnya adalah :
- KTP Isteri;
- Alamat lengkap suami;
- Akta Perkawinan dari Disdukcapil;
- Akta Kelahiran Anak + Kartu Keluarga, apabila meminta hak asuh anak;
Siapkan 2 (dua) orang saksi, dapat dari keluarga.
Menyiapkan Surat Gugatan Cerai disertai Alasan-Alasan Cerai
Setelah syarat lengkap, maka tahap selanjutnya “membuat gugatan cerai” secara tertulis. Pembuatan surat gugatan cerai dapat dibuat sendiri atau dibantu dengan jasa Pengacara Cerai
Dalam membuat surat gugatan cerai terdapat 3 (tiga) hal yang diperhatikan :
a. Identitas Para Pihak
Dalam membuat surat gugatan cerai, hal yang perlu diperhatikan adalah identitas para pihak yang dimana wajib memasukkan identitas seperti Nama lengkap suami dan isteri, umur, pekerjaan serta alamat lengkap.
b. Alasan-alasan perceraian
Dalam membuat surat gugatan cerai, perlu memasukkan alasan-alasan perceraian. Adapun alasan-alasan perceraian yang dapat dimasukkan seperti :
- Antara suami dan isteri sering bertengkar;
- Masalah Pemberian nafkah yang kurang;
- Pasangan Selingkuh atau Poligami,
- Pasangan melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga),
- Pasangan jadi pemabok atau penjudi,
- Pasangan dipenjara karena melakukan tindak pidana,
- Pasangan tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai pasangan,
- Tidak memiliki keturunan.
c. Permohonan / Petitum
Permohonan / petitum ini adalah permintaan dari pihak yang mengajukan gugatan cerai ke pengadilan seperti:
- Memohon agar perkawinan diputus perceraian;
- Memohon akibat hukum perceraian seperti minta hak asuh anak, nafkah anak tiap bulan, memohon nafkah isteri karena diceraikan serta memohon pembagian harta gono gini.
Mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan
Apabila tahap syarat-syarat telah terpenuhi dan surat gugatan cerai telah selesai dibuat, maka tahap selanjutnya adalah mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (Muslim) atau ke Pengadilan Negeri (Non Muslim).
Dalam mendaftarakn gugatan cerai, anda perlu mempersiapkan biaya pendaftaran pengurusan perceraian yang akan diberikan melalui PTSP.
Biaya pendaftaran pengurusan perceraian tidak tentu karena biaya tersebut tergantung dari radius jauh tempat tinggal suami dan isteri.
Namun kami perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan pendaftaran gugatan cerai di Pengadilan yaitu a disekitar Rp. 750.0000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Setelah pendaftaran gugatan cerai selesai, maka tahap selanjutnya adalah pihak isteri dan suami tinggal menungg jadwal persidangan.
Berapa Lama Proses perceraian di Pengadilan ?
Berapa lama proses perceraian paling cepat di pengadilan ? pertanyaan ini adalah paling sering ditanyakan oleh pihak isteri yang ingin mengurus perceraian dengan suaminya di pengadilan.
Jangka waktu proses perceraian tidak dapat ditentukan dengan pasti. Namun kami perkirakan proses perceraian akan berlangsung lebih cepat seandainya pihak yang digugat cerai (suami) tidak hadir ke Pengadilan setelah pengadilan mengirim surat panggilan dengan patut.
Lama waktu proses perceraian di pengadilan hingga keluar akta cerai dapat berkisar disekitar 3 (tiga) s/d 4 (empat) bulan. Namun waktu ini dapat berlangsung lebih lama jika salah satu pihak melakukan upaya hukum banding dan kasasi.
Perlukah menggunakan jasa Pengacara perceraian ?
Dalam mengurus perceraian, peran pengacara cukuplah penting walau dalam pengurusan perceraian tidak wajib menggunakan pengacara / advokat.
Umumnya seseorang mengurus perceraian menggunakan jasa pengacara dikarenakan tidak memiliki waktu untuk bolak balik ke Pengadilan karena alasan memiliki pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkannya.
Dibawah ini kami memberikan gambaran fungsi pengacara dalam pengurusan perceraian di Pengadilan seperti:
- Membuatkan gugatan cerai secara tertulis;
- Mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan;
- Mendampingi atau mewakili klien setiap persidangan di Pengadilan;
- Membantu menyiapkan surat bantahan seperti replik/ duplik/ kesimpulan;
- Membantu mengurus dan mengambil putusan dan akta cerai.
Alasan Gugatan Cerai yang Akan Dipertimbangkan Hakim
Dalam mengajukan surat gugatan cerai, penggugat wajib menyertakan alasan-alasan dalam perceraian tersebut yang nantinya bisa menjadi pertimbangan hakim. Alasan gugatan cerai ini juga telah diatur Pasal 39 UU Perkawinan, Pasal 19 PP 9/1975, serta Pasal 116 KHI.
Untuk dapat membuat surat gugatan cerai tersebut, Anda dapat meminta bantuan kepada konsultan hukum maupun advokat terpercaya. Berikut merupakan beberapa alasan yang dapat dipertimbangkan hakim dalam perkara perceraian.
- Salah satu pihak melakukan perbuatan zina.
- Salah satu pihak menjadi penjudi.
- Salah satu pihak menjadi pemabuk berat atau pecandu hal lainnya yang sulit disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
- Salah satu pihak divonis hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
- Terjadi perselisihan terus menerus antara suami dan istri yang menyebabkan tidak adanya hidup rukun dalam rumah tangga.
- Suami melanggar taklik-talak.
- Salah satu pihak melakukan peralihan agama atau murtad.
Ingin berkonsultasi mengenai perceraian di pengadilan negeri dan Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami Aisah & Partners Law Firm melalui Telepon/ WhatsApp 0877-5777-1108 atau Email aisahpartnerslawfirm@gmail.com